Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
203/Pdt.G/2025/PN Smr |
Tanggal Surat |
Rabu, 10 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ana Maria, S.H., M.H. | MUHAMMAD YAMIN | 2 | Erif Yudistira, S.H | MUHAMMAD YAMIN |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama (KCU) Kota Samarinda | 2 | Kantor Pertanahan Kota Samarinda |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Nomor 12 dan Akta Kuasa Menjual Nomor 13 oleh Notaris Abdul Rafi’i tanggal 28 Oktober 2010 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor:744/Air Putih tertanggal 19-12-1983 atas nama A. Ismail Arief yang dijadikan jaminan hutang oleh TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Kantor Cabang Utama (KCU) Kota Samarinda) selaku kreditor/pemegang hak tanggungan untuk melakukan penghapusan hak tanggungan (roya) terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor:744/Air Putih tertanggal 19-12-1983 meskipun tanpa kehadiran TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (Kantor Pertanahan Kota Samarinda) untuk menerima permohonan balik nama yang diajukan oleh PENGGUGAT dan melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor:744/Air Putih tertanggal 19-12-1983 dari nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT walau tanpa adanya buku nikah TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan amar putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini mengikat untuk dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |