| Dakwaan |
- Bahwa terdakwa DIDI RAHMAT NOOR Bin. NAWAWI (Alm) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 23.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 yang berada di Jalan Lambung Mangkurat Gang Mesjid Blok H Rt. 046 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memutus dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 23.20 Wita saksi MUHAMMAD RIZKI AMINULLAH Als. AMIN Bin. RUSDI FERDYANSYAH (Alm), sedang berkumpul bersama dengan saksi MUHAMMAD FARHAN FA’IZ Bin. SYAHRANI dan saksi MUHAMMAD YAZID GUSNINE Bin. DE LUTFI di rumah saksi AMIN yang berada di jalan Lambung Mangkurat Gang Mesjid Blok H Rt. 046 Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, tidak berapa lama terdakwa keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang warna cokelat yang dipegang menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa mengangkat lalu mengarahkan parang tersebut ke arah saksi AMIN, saksi FARHAN dan saksi YAZID berkumpul sambil berteriak- teriak, setelah itu terdakwa Kembali masuk ke dalam rumahnya namun beberapa saat kemudian terdakwa keluar dan melemparkan batu berukuran sedang ke tempat saksi AMIN, saksi FARHAN dan saksi YAZID berkumpul, selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut juga disaksikan oleh warga sekitar yangmana terdakwa sempat marah- marah sambil mengejar warga sekitar dengan mengarahkan parang tersebut, yang selanjutnya saksi MUHAMMAD Bin. SUJI melaporkannya ke saksi WAHYUNI Bin. JAMHURI selaku Ketua RT, setelah mendapat laporan tersebut lalu saksi WAHYUNI, saksi MUHAMMAD dan saksi WAHYUDI Bin. BDUL RAHMAN (Alm) berinisiatif untuk mengamankan terdakwa dan kemudian melapokrannya ke pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.
- Bahwa kemudian terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi ILHAM DIRAR Bin. MUNTAHA yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Samarinda Kota dan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan dan mendapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang warna cokelat dengan Panjang kurang lebih 50 Cm (lima puluh centi meter) yang disimpan terdakwa di dalam rumahnya di belakang pintu, atas hal tersebut terdakwa dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau wewenang atau ijin dari pihak yang berwenang untuk menguasai, menyimpan, memiliki, membawa, menyembunyikan dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut.
- Bahwa Terdakwa menguasai, menyimpan, memiliki, membawa, menyembunyikan dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut dikarenakan terdakwa dalam pengaruh minuman keraas/ alkohol dan terdakwa merasa terusik atas berkumpulnya saksi AMIN, saksi FARHAN dan saksi YAZID tersebut sehingga terdakwa tersulut emosinya lalu keluar dengan membawa dan mengarahkan parang tersebut.
- Bahwa terdakwa menguasai, menyimpan, memiliki, membawa, menyembunyikan dan mempergunakan senjata penikam atau senjata penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai penjual pancing.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 307 Ayat (1) KUHP.------------------ |