Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Smr PT. Oto Multiartha Irfan Sofiannur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JANNES H. SILITONGA, SH.PT. Oto Multiartha
2YOS RAJENDRA, SH.PT. Oto Multiartha
3Joseph S. Kodong, S.H.PT. Oto Multiartha
4Rudy HandokoPT. Oto Multiartha
5MugniPT. Oto Multiartha
6Angga Pria PhermanaPT. Oto Multiartha
7Ali SaifuddinPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Irfan Sofiannur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 220.256.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-602-23-01183 tanggal 31 Juli 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00144180.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 10 Agustus 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 19 (sembilan belas) Tanggal 27 Februari 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK011020, Nomor Mesin : 2NR4A99596, Nomor Polisi : KT1208IF, Atas Nama BPKB : Irfan Sofiannur;
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 220,256,700,- (dua ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
  6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK011020, Nomor Mesin : 2NR4A99596, Nomor Polisi : KT1208IF, Atas Nama BPKB : Irfan Sofiannur, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
  7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-602-23-01183 tanggal 31 Juli 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W18.00144180.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 10 Agustus 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK011020, Nomor Mesin : 2NR4A99596, Nomor Polisi : KT1208IF, Atas Nama BPKB : Irfan Sofiannur, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW TERIOS X A/T MC, Tahun : 2023, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKG8FB1JPK011020, Nomor Mesin : 2NR4A99596, Nomor Polisi : KT1208IF, Atas Nama BPKB : Irfan Sofiannur, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
  10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan layak .................................. ex aquo et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak