Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.235.529.048,- (Dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh delapan rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Nomor : 583.83/419/VIII/2008, Loa Bakung, Tanggal 15 Agustus 2008 atas nama VICTOR TS yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara) Dengan Nomor:583.83/419/VIII/2008, Loa Bakung, Tanggal 15 Agustus 2008 atas nama VICTOR TS berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|