Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang sebesar USD126.000 (seratus dua puluh enam ribu Dollars) atau setara Rp1.937.502.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang kepada PENGGUGAT sebesar USD126.000 (seratus dua puluh enam ribu Dollars) atau setara Rp1.937.502.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus dua ribu Rupiah) melalui transfer ke Bank Mandiri Nomor Rekening 148.00.4444.1999, Bank SWIFT Code: BMRIIDJA, atas nama PT Nahusam Pratama Indonesia, dengan alamat Jl. Jenderal Ahmad Yani Number 5C. Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Indonesia, 75119, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |