| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 39/Pdt.G/2026/PN Smr | 1.IRDAYANTI Binti Alm. HIDAYAT 2.IRYANTO Bin Alm. HIDAYAT 3.JURMIATI |
1.RUDI HARTONO Anak dari Alm. HARTONO TIRTO SUSILO SENTOSO 2.PT. SENTRAL KALTIM PROPERTY 3.ASMAWATI Binti Alm. ALI KARYO 4.SUMIATI ALI. K Binti Alm. ALI KARYO 5.RUSMIATI. A Binti Alm. ALI KARYO 6.TAINIA ELFERA FARIANI Binti DJA’FAR RAHMATULLAH 7.NIKEN SERINA Binti DJA’FAR RAHMATULLAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 39/Pdt.G/2026/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Alm. HIDAYAT Bin Alm. ALI KARYO telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2022 Atau sebagaimana Akta Kematian Nomor : 6472-KM-06012023-0004, tertanggal 6 Januari 2023 ; 3. Menyatakan Para Ahli waris Almarhum HIDAYAT bin ALI KARYO yang sah yaitu sebagai berikut : 4. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Jual Beli tanggal 05 Agustus 1979 antara DARIAM dengan HIDAYAT ; 5. Menyatakan sebidang tanah yang dahulu terletak di Jl. Lobang Tiga Wilayah RT.01 Kampung Loa Bakung desa Loa bakung Kecamantan Loa Janan Kabupaten Kutai sekarang Jl. Lobang Tiga RT. 48 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan ukuran : ? Panjang sebelah Timur semula 280 m (Dua Ratus Delapan Puluh Meter), menjadi 259,4 m (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Empat); atau saat ini menjadi tersisa seluas kurang lebih 43.015,64 m2 (Empat Puluh Tiga Ribu Lima Belas Koma Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas – batas sekarang adalah sebagai berikut : ? Batas di sebelah Utara, semula Asmail sekarang Jl. Lobang Tiga dan Tri Mawarni; Atau sebagaimana Surat Keterangan jual beli tanggal 05 Agustus 1979 Antara DARIAM dengan HIDAYAT yang ditandatangani dan diketahui oleh Ketua RT.01 Kampung Loa Bakung dan Kepala Desa Loa Bakung, adalah sah menurut hukum milik Para Penggugat serta Ahli Waris dari Almarhum Hidayat lainnya sebagaimana tersebut di atas ; 6. Menyatakan Menurut Hukum Perbuatan Para Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum ; a. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tanggal 28 Februari 2007 No.593.21/100/III/2007, tanggal 01 Maret 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO atas tanah seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi) Jo. Surat Pernyataan atas tanah seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan atas tanah seluas 9.880 m2 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Meter Persegi), tertanggal 28 Februari 2007; b. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), tanggal 28 Februari 2007 No.593.21/91/III/2007, tanggal 01 Maret 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan atas tanah Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan atas tanah Seluas 24.390 m2 (Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi), tertanggal 28 Februari 2007 ; c. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah, seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi) tanggal 28 Februari 2007 No.593.21/99/III/2007, tanggal 01 Maret 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas tanah seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO Jo. Surat Pernyataan atas tanah seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi), Tanggal 28 Februari 2007 atas nama HARTONO T. S. SENTOSO dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Perwatasan atas tanah seluas 7.020 m2 (Tujuh Ribu Dua Puluh Meter Persegi), tertanggal 28 Februari 2007 ; Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat diatas sebidang tanah yang dahulu terletak di Lobang Tiga Wilayah Rt.01 Kampung Loa Bakung desa Loa bakung Kecamantan Loa Janan Kabupaten Kutai sekarang Jl. Lobang Tiga RT. 48 Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Dengan ukuran ? Panjang sebelah Timur semula 280 m (Dua Ratus Delapan Puluh Meter), menjadi 259,4 m (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Koma Empat); atau saat ini menjadi tersisa seluas kurang lebih 43.015,64 m2 (Empat Puluh Tiga Ribu Lima Belas Koma Enam Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas – batas sebagai berikut : ? Batas di sebelah Utara, semula Asmail sekarang Jl. Lobang Tiga dan Tri Mawarni; atau sebagaimana Surat Keterangan jual beli tanggal 05 Agustus 1979 Antara DARIAM dengan HIDAYAT ; 8. Menyatakan Tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Nomor 590/0963/400.08 perihal Hasil Pengukuran Ulang serta peninjauan Lokasi obyek tanah milik Hartono T.S. Sentoso di Jalan Lobang Tiga RT 48 Jo. Berita Acara Pengukuran Ulang Batas Tanah Perwatasan tertanggal 26 Mei 2023 ; 9. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli, tertanggal 09 Januari 2023 untuk sebidang tanah sebagaimana Surat Keterangan jual beli tanggal 05 Agustus 1979 Antara DARIAM dengan HIDAYAT tersebut di atas yang dibuat antara Para Penggugat dengan Turut Tergugat I ; 10. Menyatakan sah menurut hukum Akta Perjanjian Pemberian Ganti Rugi Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Nomor : 07 tanggal 12 Februari 2020 antara almarhum HIDAYAT Bin ALI KARYO dengan Turut Tergugat II Yang dibuat oleh VERA SH., M.Kn tanggal 12 Februari 2020, serta sah dan mengikat kepada Para Penggugat untuk menyatakan sisa tanah Para Penggugat saat ini seluas 43.015,64 m2 (Empat Puluh Tiga Ribu Lima Belas Koma Enam Puluh Empat Meter Persegi); 11. Mengizinkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mengajukan permohonan administrasi peralihan kepenguasaan atau kepemilikan hak atas tanah kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; 12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk memproses permohonan administrasi peralihan kepenguasaan atau kepemilikan hak atas tanah oleh Para Penggugat kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; 13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materil totalnya sebesar Rp. 8.600.000.000,- (Delapan Miliar Enam Ratus Juta Rupiah) Dan kerugian Immateril sebesar sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah) kepada Para Penggugat; 14. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga yang menguasai serta menempati tanah obyek sengketa dimaksud tanpa seijin Para Penggugat untuk segera mengosongkan tanah maupun bangunan – bangunan secara sukarela atau bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat kepolisian Republik Indonesia ; 15. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atas keterlambatan atau kelalaian para Tergugat melaksanakan isi putusan ini; 16. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada Putusan ini ; 17. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam Perkara ini ; 18. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ; 19. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku; ATAU SETIDAK – TIDAKNYA :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
