Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.Sus/2024/PN Smr 1.YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
1.YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
MUHDI Als BOY Bin ABDUL RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2283/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
2YOSEPHUS ARY. S, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHDI Als BOY Bin ABDUL RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHDI Alias BOY Bin ABDUL RASYID bersama dengan saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA Bin JA’FAR (sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya di suatutempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WITA saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. AGUNG (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA mendatangi rumah  Sdr. AGUNG yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan sistem pembayaran akan dibayar setelah semua narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual.

 

Bahwa terdakwa dan saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA telah bersepakat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara shift.

 

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WITA terdakwa mendapat telpon dari sdra USUP (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu kemudian disepakati oleh terdakwa dan Sdr. USUP bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantar di tempat yang telah ditentukan, kemudian karena malam hari adalah giliran saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA yang berjualan sekitar jam 18.20 WITA maka saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA yang mengantar  narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang sebelumnya sudah janjian akan bertemu di Jalan Untung Suropati Gang Mujahidin Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di tepi jalan).

 

Bahwa sesampainya saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA di tempat tersebut, saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA kemudian memarkirkan sepeda motor yang saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA kendarai untuk menunggu Sdr USUP, kemudian terhadap saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram brutto yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA, uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan dari jual beli Narkotika jenis sabu sebelumnya yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA dan 1 (satu) unit HP Android Samsung warna hitam, Nomor IMEI : 352129773636023, Nomor SIM Card : 087736005586 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.

 

Bahwa kemudian saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA oleh petugas kepolisian dibawa ke kostnya yang berada di Jalan Kemangi Perumahan Karpotek Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda kemudian terdakwa yang berada disitu diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma Sembilan tiga) Gram Brutto; 1 (satu) buah bendel klip plastik; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok penakar; dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Realme warna merah, Nomor IMEI : 864738055571459, dan Nomor SIM Card : 089507358590 (milik saksi MUHDI Als BOY).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 027/11021.00/2024 tanggal 19 Pebruari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram dan berat total netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram.

           

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS40EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 21 Februari 2024  telah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil positif mengandung zat metamfetamina sebagaimana tercantum dalam no urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa  terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa MUHDI Alias BOY Bin ABDUL RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MUHDI Alias BOY Bin ABDUL RASYID bersama dengan saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA Bin JA’FAR (sebagai terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di pinggir jalan) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan PERCOBAAN ATAU PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 14.00 WITA saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. AGUNG (dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA mendatangi rumah  Sdr. AGUNG yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan sistem pembayaran akan dibayar setelah semua narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual.

 

Bahwa terdakwa dan saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA telah bersepakat untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara shift.

 

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WITA terdakwa mendapat telpon dari sdra USUP (Dalam Daftar Pencarian Orang) yang hendak memesan narkotika jenis sabu-sabu kemudian disepakati oleh terdakwa dan Sdr. USUP bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diantar di tempat yang telah ditentukan, kemudian karena malam hari adalah giliran saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA yang berjualan sekitar jam 18.20 WITA maka saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA yang mengantar  narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang sebelumnya sudah janjian akan bertemu di Jalan Untung Suropati Gang Mujahidin Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda (tepatnya di tepi jalan).

 

Bahwa sesampainya saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA di tempat tersebut, saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA kemudian memarkirkan sepeda motor yang saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA kendarai untuk menunggu Sdr USUP, kemudian terhadap saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA dilakukan penangkapan serta penggeledahan oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram brutto yang di temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA, uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai hasil keuntungan dari jual beli Narkotika jenis sabu sebelumnya yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA dan 1 (satu) unit HP Android Samsung warna hitam, Nomor IMEI : 352129773636023, Nomor SIM Card : 087736005586 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri.

 

Bahwa kemudian saksi  MUHAMMAD NASIR Als AZKA oleh petugas kepolisian dibawa ke kostnya yang berada di Jalan Kemangi Perumahan Karpotek Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda kemudian terdakwa yang berada disitu diamankan oleh petugas kepolisian dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,93 (satu koma Sembilan tiga) Gram Brutto; 1 (satu) buah bendel klip plastik; 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok penakar; dan 1 (satu) unit Hp Android Merk Realme warna merah, Nomor IMEI : 864738055571459, dan Nomor SIM Card : 089507358590 (milik saksi MUHDI Als BOY).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 027/11021.00/2024 tanggal 19 Pebruari 2024 telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 4 (empat) plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total bruto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram dan berat total netto 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram.

 

Bahwa berdasarkan alat bukti surat berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS40EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 21 Februari 2024  telah dilakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti dalam perkara ini dengan hasil positif mengandung zat metamfetamina sebagaimana tercantum dalam no urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa  terdakwa dalam melakukan perbuatan tersebut diatas tanpa dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang dan/atau tanpa kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dan/atau bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang.

 

Perbuatan terdakwa MUHDI Alias BOY Bin ABDUL RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya