Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pid.C/2024/PN Smr NURAIN, SE Imam Mahfur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 13/Pid.C/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan ---
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Pada hari Kamis, 20 Juni 2024 , Pukul 12.15 Wita. Sesuai dengan surat perintah tugas Wali Kota Samarinda Nomor : 730/0003.1/100.15 Tanggal 03 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah melakukan patroli di sekitar wilayah bebas pedagang kaki lima sekitar Kota Samarinda. Penyidik pegawai negeri sipil Satpol PP Kota Samarinda bersama anggota melakukan yustisi dan didapati adanya aktivitas berjualan rujak serut di Jl. Cendana tepatnya di trotoar belakang masjid Islamic center, dimana lokasi tersebut sering terjadi kemacetan serta permintaan dari pihak Islamic center untuk menjadikan area bebas pedagang, dan tersangka diberikan surat panggilan ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda guna dimintai keterangannya oleh penyidik. Beberapa barang bukti seperti payung, termos dan rombong rujak telah diamankan dan dibuatkan Berita Acara Penyitaan untuk di bawa ke kantor Satpol PP Kota Samarinda guna sebagai jaminan untuk hadir dalam proses pemeriksaan mengikuti Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Samarinda karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah  Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Pengaturan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Pasal 8b.

Pihak Dipublikasikan Ya