Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2016/PN Smr LENI NURRUSSANTI Binti HASMAN KEPOLISIAN SEKTOR UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2016/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 20 Des. 2016
Nomor Surat 10/Pid.Pra/2016/PN Smr
Pemohon
NoNama
1LENI NURRUSSANTI Binti HASMAN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN SEKTOR UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PELAPOR  Sdr Joniansyah SE dan kawan kawan  dalam persidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan a quo Pra Peradilan ini dan khusunya laporan yang disamppaikannya pada tanggal 13 Desembber  2016 --------------

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan saksi saksi yang sudah di periksa dalam persidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan  kehadirannya di Kantor TERMOHON pada tanggal 13 Desember  2016 --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membawa barang-barang milik PEMOHON yang disita  dan barang bukti lainnya untuk diperlihatkan dalam persidangan dalam keadaan lengkap;-----------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan segera kepada TERMOHON untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;----

 

  1. Menyatakan seluruh proses Penyelidikan dan Penyidikan termasuk  Berita Acara  Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan TERMOHON  terhadap PEMOHON tidak sah dan melawan hukum karena melanggar KUHAP dan Undang undang serta  peraturan lainnya yang berlaku -----------------------------

 

  1. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum serta bertentangann denngan KUHAP dan peraturan serta ketentuan hukum lainnya -----------------

 

  1. Menyatakan Penetapan Status Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan melawan hukum  karena melanggar KUHAP dan Undang undang serta  peraturan lainnya yang berlaku ------------

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari tahanan ------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON  agar segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan / SP3 terhadap PEMOHON berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan terhadap PEMOHON  sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP  karena tidak cukup bukti dan melanggar prosedur KUHAP dan Perkap No 12 tahun 2009 dan Perkap No 14 tahun 2012  dan Undang undang serta  peraturan lainnya yang berlaku ---------------

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar        Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan moriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(Seratus satu juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; ---------------------

 

  1. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa di Saamarinda  selama 2 (dua) hari berturut-turut. --------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. ----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR, ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jika Pengadilan Negeri Samainda  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya