Petitum Permohonan |
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PELAPOR Sdr Joniansyah SE dan kawan kawan dalam persidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan a quo Pra Peradilan ini dan khusunya laporan yang disamppaikannya pada tanggal 13 Desembber 2016 --------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan saksi saksi yang sudah di periksa dalam persidangan untuk didengar keterangannya sehubungan dengan kehadirannya di Kantor TERMOHON pada tanggal 13 Desember 2016 --------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membawa barang-barang milik PEMOHON yang disita dan barang bukti lainnya untuk diperlihatkan dalam persidangan dalam keadaan lengkap;-----------------------------------------------------
- Memerintahkan segera kepada TERMOHON untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.--------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------
PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;----
- Menyatakan seluruh proses Penyelidikan dan Penyidikan termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah dan melawan hukum karena melanggar KUHAP dan Undang undang serta peraturan lainnya yang berlaku -----------------------------
- Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum serta bertentangann denngan KUHAP dan peraturan serta ketentuan hukum lainnya -----------------
- Menyatakan Penetapan Status Tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah tidak sah dan melawan hukum karena melanggar KUHAP dan Undang undang serta peraturan lainnya yang berlaku ------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/ membebaskan PEMOHON dari tahanan ------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan / SP3 terhadap PEMOHON berkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan terhadap PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP karena tidak cukup bukti dan melanggar prosedur KUHAP dan Perkap No 12 tahun 2009 dan Perkap No 14 tahun 2012 dan Undang undang serta peraturan lainnya yang berlaku ---------------
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000, (Satu Juta Rupiah) dan moriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.101.000.000,-(Seratus satu juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; ---------------------
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Masa di Saamarinda selama 2 (dua) hari berturut-turut. --------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR, ----------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Pengadilan Negeri Samainda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------- |