Petitum |
- Mengabulkan permohon Para Pemohon
- Menyatakan sah anak yang bernama ANDHYKA NUR HIDAYAH, lahir di Samarinda pada tanggal, 21 Desember 2008, Jenis Kelamin Laki-laki adalah anak kandung dari suami istri SALENG dan NUNUH sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6472CLT0211201037725 bertanggal 03 November 2010 ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|