Petitum |
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Upah sebesar USD 25,200,- per bulan yang wajib dibayarkan Tergugat dari bulan Februari sampai bulan Mei 2025 yaitu sebesar 4 X USD $25,200,- = USD 100,800,- .
- Tunjangan perjalanan sebesar USD 900,- per bulan yang wajib dibayarkan Tergugat dari bulan Februari sampai bulan Mei yaitu sebesar 4 X USD 900 = USD 3,600,- .
- Tunjangan Hari Raya sebesar USD 25,200,- yang jatuh pada hari Raya Idul Fitri pada tanggal 31 Maret 2025 + jumlah proporsional pembayaran THR dari bulan April sampai Mei sebesar USD 4,200, sehingga jumlah Tunjangan Hari Raya yang wajib dibayarkan Tergugat sejumlah: USD 29,400,- .
- Bonus penyelesaian penugasan sebesar 2 X USD25,200,-= USD50,400.00,-
- Tunjangan harian (per diem) sebesar Rp. 724,000.00 per hari dari tanggal 21 Januari sampai tanggal 31 Mei 2025 yaitu sebesar 130 hari X Rp. 724,000,- = Rp. 94,120,000,- .
- Tunjangan Akomodasi sebesar Rp. 25,000,000,- per bulan dari bulan Februari 2025 sampai bulan Mei 2025 yaitu sebesar 4 X Rp. 25,000,000,- = Rp. 100,000,000,- .
Sehingga total hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebesar USD 184,200,- (seratus delapan puluh empat ribu dua ratus Dollar Amerika dan Rp. 194,120,000,- (seratus sembilan puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah).---------------------- |