Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2026/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. AHMAD Bin ABU GENDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-400/O.4.11.3/EOH.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD Bin ABU GENDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa AHMAD Bin ABU GENDA (Alm) dan Saksi ABDUL RAHIM Bin ALIMUDDIN (dalam berkas berbeda) pada hari Selasa tanggal 07 oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Okotober Tahun 2025 bertempat di Jl Grilya, Gg Sepakat, Rt 101, Kel Sungai Pinang Dalam, kec Sungai Pinang (dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “Membeli, menerima gadai, atau karena mendapat keuntungan, menjual, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui atau di patut di sangkakan diperoleh dari kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, Sdra MARCO mendatangi Sdra. Rahim, kemudian Sdra MARCO mengeluarkan 1 (satu) buah cincin dari kantong celana dan meminta Sdra.. RAHIM untuk mengecekan asli atau palsu, Setelah dicek oleh Sdra. RAHIM emas nya Adalah asli, Kemudian Sdra MARCO menyerahkan 2 (dua) Buah Cincin, 2 (dua) buah Gelang, 1 (Satu) buah Liontin kemudian berkata “TOLONG JUALKAN INI NANTI ADA AJA AKU KASIH”,  selanjutnya Sdra. RAHIM mendatangi Terdakwa. AHMAD yang berada Jln Jendral Sudirman, Kel Pasar Pagi, kec Samarinda Kota, Kota Samarinda bermaksud untuk menjualkan seluruh barang tersebut kepada Terdakwa AHMAD, Kemudian Sdra. RAHIM memfotokan ke Sdra MARCO hasil timbangan dari Terdakwa AHMAD seberat 9 Gram dengan harga jual Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dibawah pasaran karena tidak memiliki surat, Setelah terjual Sdra RAHIM mendapatkan keuntungan dari menjualkan perhiasan Sdra MARCO sebesar Rp 1.000.000,- ( satu Juta rupiah).
  • Bahwa Setelah membeli perhiasan dari Sdra RAHIM, Kemudian Terdakwa AHMAD didatangin oleh orang yang tidak dikenal dengan menanyakan “ADA EMAS KAH”, Kemudian Terdakwa AHMAD menjawab “ADA TAPI BEGINI AJA”, Kemudian orang tersebut menanyakan “BERAPA”, Terdakwa AHMAD memberitau harganya Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan langsung dibayar secara cash oleh orang tersebut, kemudian hasil dari keuntungan penjualan keseluruhan emas tersebut telah Terdakwa AHMAD pergunakan untuk membeli emas Kembali.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya