| Petitum Permohonan |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon mohon Kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan pemohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon ;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 67 /IX / RES .1.24 / 2024 / Ditreskrimum, tanggal 12 September 2025, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan, Nomor : TAP-395/O.4.4/Etl.1/10/2025, tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan PN Samarinda Nomor: 800/PenPid.B-HAN/2025/PN Smr, tanggal 03 November 2025, atas nama Pemohon tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan setelah putusan ini dibacakan
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah 1 (satu) hari putusan permohon pemeriksaan Praperadilan ini dibacakan;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |