Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2025/PN Smr RUMNAWATI Binti BUHARI KASMA Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Cq SUBDIT IV Ditresrimum Polda Kaltim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUMNAWATI Binti BUHARI KASMA
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Cq SUBDIT IV Ditresrimum Polda Kaltim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon mohon Kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan untuk  memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan pemohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han / 67 /IX / RES .1.24 / 2024 / Ditreskrimum, tanggal 12 September 2025, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan, Nomor : TAP-395/O.4.4/Etl.1/10/2025, tanggal 1 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan PN Samarinda Nomor: 800/PenPid.B-HAN/2025/PN Smr, tanggal 03 November 2025,  atas nama Pemohon   tidak sah dan batal demi hukum beserta segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan setelah putusan ini dibacakan
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril kepada Pemohon sebesar Rp. 10.000.,- (sepuluh ribu rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah 1 (satu) hari putusan permohon pemeriksaan Praperadilan ini dibacakan;
  6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau jika Hakim Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya