Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
396/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H MUHAMMAD RIZKY PUTRA Bin H.M.AGIL HT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 396/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY PUTRA Bin H.M.AGIL HT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY PUTRA Bin H.M. AGIL HT pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 sekira jam 16.00 wita di Jln. Otto Iskandardinata Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu dengan berat 0,81 gram/ netto dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula ketika Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian di Jl. Otto Iskandardinata Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya didalam ruko dalam pasar)   yang mana pada saat terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 (Nol koma delapan satu ) Gram/brutto, dimana benar 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu–sabu tersebut adalah milik terdakwa. Terdakwa membeli sabu – sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.30 wita di Jl. Hasan Basri/ merak di dalam sebuah gang Kel Temindung Permai Kec Sungai Pinang, Kota Samarinda dan terdakwa datang ke tempat tersebut bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. ALDO SULISTIO (Terdakwa dalam berkas splitsing). Terdakwa bersama Sdr. ALDO SULISTIO membeli sabu – sabu di Jl. Hasan Basri / merak tersebut sudah 2 (dua) kali, penjual sabu yang pertama berbeda dengan penjual sabu yang kedua, saat membeli sabu yang kedua, terdakwa sendiri yang pergi membeli sabu sedangkan Sdr. ALDO SULISTIO menunggu di pinggir jalan, uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah uang setoran kantor (uang hasil penjualan snack) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Rencana terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan/ dikonsumsi sendiri. Setelah berhasil membeli sabu – sabu sebanyak 2 (dua ) bungkus/poket selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas slempang milik terdakwa dan tasa Sdr. ALDO SULISTIO, kemudian terdakwa melanjutkan pekerjaan dengan mengirimkan Snack ke Indo Grosir yang berada di Jl. A.Wahab Syahrani Kel Sempaja Utara Kec Samarinda Utara, Kota Samarinda, ketika mobil truk box yang di kendarai Sdr. ALDO SULISTIO berhenti dan terdakwa turun ke warung untuk membeli pulsa datang seorang laki–laki menghapiri terdakwa “dan menunjuk ke mobil box“ itu temanmu?“ dan terdakwa jawab “ iya “ selanjutnya terdakwa di bawa ke mobil box tersebut dan di mobil sudah ada lagi satu orang laki – laki dan terdakwa juga melihat Sdr. ALDO SULISTIO sudah di borgol tangannya, kemudian laki – laki yang bersama Sdr. ALDO SULISTIO tersebut bertanya kepada terdakwa “ siapa pemilik tas warna hitam yang berada di atas jok / kursi di dalam mobil box tersebut ? dan terdakwa menjawab bahwa tas tersebut milik terdakwa “ kemudian oleh laki – laki tersebut tas terdakwa di buka dan di temukan 2 (dua ) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu, mendapati hal tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ALDO SULISTIO di masukan kedalam mobil oleh kedua laki – laki tersebut, jenis mobilnya apa terdakwa tidak tahu namun berwarna oren, kemudian terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO tersebut di bawa jalan-jalan dan akan di bawa ke kantor polisi. Di dalam mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO berfikir kalau kedua orang tersebut adalah Polisi dan mobil berhenti di sebuah masjid di Jl. A.Wahab Syahrani dan orang yang membrogol Sdr. ALDO SULISTIO tersebut turun ke samping masjid dan hanya laki – laki yang mengadeng terdakwa dari warung yang memegang kemudi dan laki – laki tersebut bilang “ kalian baku atur saja dengan KANIT orangnya enak kok “ dan tak berapa lama laki – laki yang satunya tersebut masuk ke dalam mobil dan mobil kembali jalan menuju kantor polisi dan di dalam mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO memohon kepada KANIT tersebut agar permasalahan ini tidak di teruskan dan tidak usah di bawa kekantor polisi dan KANIT tersebut menjawab “ kalau kalian menyanggupi 20 juta / 1 orang 10 juta, permasalahan ini tidak di proses dan selesai , namun Sdr. ALDO SULISTIO ada memohon kembali , dengan berkata “ kalau uang dengan jumlah segitu tidak ada , kalau 1 juta akan di usahankan , namun KANIT tersebut menjawab “ kalau uang 1 juta , uang Saya lebih dari itu “ jadi jangan permainkan saya “kemudian KANIT tersebut memeriksa tas yang di bawa Sdr. ALDO SULISTIO yang mana di dalam tas tersebut ada uang setoran kantor dan KANIT juga menanyakan jumlah uang tersebut, dan Sdr. ALDO SULISTIO menjawab bahwa uang di dalam tas tersebut lebih kurang berjumlah 10 juta dan oleh KANIT , terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO di minta menghitung uang yang ada di dalam tas tersebut dan berjumlah Rp. 10.539.000,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada KANIT dan ketika terdakwa menghitung uang tersebut, terdakwa sudah berada di parkiran Polresta Samarinda , namun hanya berhenti sebentar dan selanjutnya keluar lagi dan mobil berhenti di gerai ATM Bank BCA yang berada tidak jauh dari Polresta Samarinda, KANIT keluar dan masuk ke ATM BCA dengan membawa uang dari terdakwa dan Sdr. ALDO, setelah dari ATM tersebut terdakwa di bawa lagi dengan menggunakan mobil menuju Jl. A. Wahab Syahrani tempat di mana mobil box terdakwa di parkir dan dalam perjanan tersebut masih di dalam mobil KANIT memberitahukan bahwa uang yang terdakwa serahkan tersebut tidak sampai 10 juta namun hanya 7 juta lebih dan terdakwa di turunkan di dekat mobil box dan KANIT dan temannya mengembalikan barang – barang terdakwa tersebut dan langsung pergi.

Lalu pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita Jl. Sultan hasanuddin Kel Baqa Kec Samarinda Seberang tepatnya di dealer Yamaha , terdakwa di jemput oleh Polisi dan langsung di bawa ke Polresa Samarinda di unit Jatanras dan di ruangan tersebut sudah ada Sdr. ALDO SULISTIO, dan kemudian terdakwa di mintai keterangan mengenai permasalahan pemerasan yang di laporkan Sdr. ALDO SULISTIO dan dengan kejadian hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, dan setelah itu terdakwa pulang kerumah masih-masing dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar jam 15.30 wita terdakwa dihubungi oleh penyidik Jantanras Samarinda untuk kembali di lakukan pemeriksaan dan setelah sampai di Polresta Samarinda , terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO di antar ke sat Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan mengenahi sabu – sabu yang terdakwa beli bersama Sdr. ALDO SULISTIO dan di ambil oleh KANIT dan temannya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024.

Pada saat terdakwa di mintai keterangan di ruang penyidik Jatanras Polresta Samarinda, terdakwa melihat laki – laki dan teman dari KANIT tersebut juga satu ruangan dengan terdakwa untuk menjalani pemeriksaan dan terdakwa juga baru mengetahui bahwa benar laki – laki tersebut adalah Polisi yang berdinas di Balikpapan dan bernama NUR SUGIYANTO. Diperlihatkan barang bukti sabu – sabu sebanyak  2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 ( Nol koma delapan satu ) Gram brutto yang di amankan dari Sdra. NUR SUGIYANTO, terdakwa masih bisa mengenalinya dengan baik bahwa sabu – sabu sebanyak  2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 (Nol koma delapan satu) Gram brutto tersebut adalah milik terdakwa yang diambil KANIT pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dan dalam hal ini terdakwa tidak di lengkapi dengan surat izin khusus dari pejabat atau instansi pemerintahan dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, membeli maupun menjual Narkotika jenis sabu.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik No : LS22EB/2024/Lab Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap Barang bukti dengan hasil pemeriksaan (+) Narkotika metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY PUTRA Bin H.M. AGIL HT pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 sekira jam 16.00 wita di Jln. Otto Iskandardinata Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat 0,81 gram/ netto dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula ketika Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian di Jl. Otto Iskandardinata Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya didalam ruko dalam pasar)   yang mana pada saat terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 (Nol koma delapan satu ) Gram/brutto, dimana benar 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu–sabu tersebut adalah milik terdakwa. Terdakwa membeli sabu – sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.30 wita di Jl. Hasan Basri/ merak di dalam sebuah gang Kel Temindung Permai Kec Sungai Pinang, Kota Samarinda dan terdakwa datang ke tempat tersebut bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. ALDO SULISTIO (Terdakwa dalam berkas splitsing). Terdakwa bersama Sdr. ALDO SULISTIO membeli sabu – sabu di Jl. Hasan Basri / merak tersebut sudah 2 (dua) kali, penjual sabu yang pertama berbeda dengan penjual sabu yang kedua, saat membeli sabu yang kedua, terdakwa sendiri yang pergi membeli sabu sedangkan Sdr. ALDO SULISTIO menunggu di pinggir jalan, uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah uang setoran kantor (uang hasil penjualan snack) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Rencana terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan/ dikonsumsi sendiri. Setelah berhasil membeli sabu – sabu sebanyak 2 (dua ) bungkus/poket selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas slempang milik terdakwa dan tasa Sdr. ALDO SULISTIO, kemudian terdakwa melanjutkan pekerjaan dengan mengirimkan Snack ke Indo Grosir yang berada di Jl. A.Wahab Syahrani Kel Sempaja Utara Kec Samarinda Utara, Kota Samarinda, ketika mobil truk box yang di kendarai Sdr. ALDO SULISTIO berhenti dan terdakwa turun ke warung untuk membeli pulsa datang seorang laki–laki menghapiri terdakwa “dan menunjuk ke mobil box“ itu temanmu?“ dan terdakwa jawab “ iya “ selanjutnya terdakwa di bawa ke mobil box tersebut dan di mobil sudah ada lagi satu orang laki – laki dan terdakwa juga melihat Sdr. ALDO SULISTIO sudah di borgol tangannya, kemudian laki – laki yang bersama Sdr. ALDO SULISTIO tersebut bertanya kepada terdakwa “ siapa pemilik tas warna hitam yang berada di atas jok / kursi di dalam mobil box tersebut ? dan terdakwa menjawab bahwa tas tersebut milik terdakwa “ kemudian oleh laki – laki tersebut tas terdakwa di buka dan di temukan 2 (dua ) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu, mendapati hal tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ALDO SULISTIO di masukan kedalam mobil oleh kedua laki – laki tersebut, jenis mobilnya apa terdakwa tidak tahu namun berwarna oren, kemudian terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO tersebut di bawa jalan-jalan dan akan di bawa ke kantor polisi. Di dalam mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO berfikir kalau kedua orang tersebut adalah Polisi dan mobil berhenti di sebuah masjid di Jl. A.Wahab Syahrani dan orang yang membrogol Sdr. ALDO SULISTIO tersebut turun ke samping masjid dan hanya laki – laki yang mengadeng terdakwa dari warung yang memegang kemudi dan laki – laki tersebut bilang “ kalian baku atur saja dengan KANIT orangnya enak kok “ dan tak berapa lama laki – laki yang satunya tersebut masuk ke dalam mobil dan mobil kembali jalan menuju kantor polisi dan di dalam mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO memohon kepada KANIT tersebut agar permasalahan ini tidak di teruskan dan tidak usah di bawa kekantor polisi dan KANIT tersebut menjawab “ kalau kalian menyanggupi 20 juta / 1 orang 10 juta, permasalahan ini tidak di proses dan selesai , namun Sdr. ALDO SULISTIO ada memohon kembali , dengan berkata “ kalau uang dengan jumlah segitu tidak ada , kalau 1 juta akan di usahankan , namun KANIT tersebut menjawab “ kalau uang 1 juta , uang Saya lebih dari itu “ jadi jangan permainkan saya “kemudian KANIT tersebut memeriksa tas yang di bawa Sdr. ALDO SULISTIO yang mana di dalam tas tersebut ada uang setoran kantor dan KANIT juga menanyakan jumlah uang tersebut, dan Sdr. ALDO SULISTIO menjawab bahwa uang di dalam tas tersebut lebih kurang berjumlah 10 juta dan oleh KANIT , terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO di minta menghitung uang yang ada di dalam tas tersebut dan berjumlah Rp. 10.539.000,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada KANIT dan ketika terdakwa menghitung uang tersebut, terdakwa sudah berada di parkiran Polresta Samarinda , namun hanya berhenti sebentar dan selanjutnya keluar lagi dan mobil berhenti di gerai ATM Bank BCA yang berada tidak jauh dari Polresta Samarinda, KANIT keluar dan masuk ke ATM BCA dengan membawa uang dari terdakwa dan Sdr. ALDO, setelah dari ATM tersebut terdakwa di bawa lagi dengan menggunakan mobil menuju Jl. A. Wahab Syahrani tempat di mana mobil box terdakwa di parkir dan dalam perjanan tersebut masih di dalam mobil KANIT memberitahukan bahwa uang yang terdakwa serahkan tersebut tidak sampai 10 juta namun hanya 7 juta lebih dan terdakwa di turunkan di dekat mobil box dan KANIT dan temannya mengembalikan barang – barang terdakwa tersebut dan langsung pergi.

Lalu pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita Jl. Sultan hasanuddin Kel Baqa Kec Samarinda Seberang tepatnya di dealer Yamaha , terdakwa di jemput oleh Polisi dan langsung di bawa ke Polresa Samarinda di unit Jatanras dan di ruangan tersebut sudah ada Sdr. ALDO SULISTIO, dan kemudian terdakwa di mintai keterangan mengenai permasalahan pemerasan yang di laporkan Sdr. ALDO SULISTIO dan dengan kejadian hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, dan setelah itu terdakwa pulang kerumah masih-masing dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar jam 15.30 wita terdakwa dihubungi oleh penyidik Jantanras Samarinda untuk kembali di lakukan pemeriksaan dan setelah sampai di Polresta Samarinda , terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO di antar ke sat Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan mengenahi sabu – sabu yang terdakwa beli bersama Sdr. ALDO SULISTIO dan di ambil oleh KANIT dan temannya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024.

Pada saat terdakwa di mintai keterangan di ruang penyidik Jatanras Polresta Samarinda, terdakwa melihat laki – laki dan teman dari KANIT tersebut juga satu ruangan dengan terdakwa untuk menjalani pemeriksaan dan terdakwa juga baru mengetahui bahwa benar laki – laki tersebut adalah Polisi yang berdinas di Balikpapan dan bernama NUR SUGIYANTO. Diperlihatkan barang bukti sabu – sabu sebanyak  2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 ( Nol koma delapan satu ) Gram brutto yang di amankan dari Sdra. NUR SUGIYANTO, terdakwa masih bisa mengenalinya dengan baik bahwa sabu – sabu sebanyak  2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 (Nol koma delapan satu) Gram brutto tersebut adalah milik terdakwa yang diambil KANIT pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dan dalam hal ini terdakwa tidak di lengkapi dengan surat izin khusus dari pejabat atau instansi pemerintahan dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, membeli maupun menjual Narkotika jenis sabu.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik No : LS22EB/2024/Lab Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap Barang bukti dengan hasil pemeriksaan (+) Narkotika metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Ketiga

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY PUTRA Bin H.M. AGIL HT pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 sekira jam 16.00 wita di Jln. Otto Iskandardinata Kel. Sungai Dama Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

----- Bermula ketika Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian di Jl. Otto Iskandardinata Kel Sungai Dama Kec Samarinda Ilir, Kota Samarinda (tepatnya didalam ruko dalam pasar)   yang mana pada saat terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa di temukan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 (Nol koma delapan satu ) Gram/brutto, dimana benar 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu–sabu tersebut adalah milik terdakwa. Terdakwa membeli sabu – sabu tersebut pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 17.30 wita di Jl. Hasan Basri/ merak di dalam sebuah gang Kel Temindung Permai Kec Sungai Pinang, Kota Samarinda dan terdakwa datang ke tempat tersebut bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. ALDO SULISTIO (Terdakwa dalam berkas splitsing). Terdakwa bersama Sdr. ALDO SULISTIO membeli sabu – sabu di Jl. Hasan Basri / merak tersebut sudah 2 (dua) kali, penjual sabu yang pertama berbeda dengan penjual sabu yang kedua, saat membeli sabu yang kedua, terdakwa sendiri yang pergi membeli sabu sedangkan Sdr. ALDO SULISTIO menunggu di pinggir jalan, uang yang digunakan untuk membeli sabu adalah uang setoran kantor (uang hasil penjualan snack) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Rencana terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO membeli sabu tersebut adalah untuk digunakan/ dikonsumsi sendiri. Setelah berhasil membeli sabu – sabu sebanyak 2 (dua ) bungkus/poket selanjutnya sabu tersebut terdakwa simpan di dalam tas slempang milik terdakwa dan tasa Sdr. ALDO SULISTIO, kemudian terdakwa melanjutkan pekerjaan dengan mengirimkan Snack ke Indo Grosir yang berada di Jl. A.Wahab Syahrani Kel Sempaja Utara Kec Samarinda Utara, Kota Samarinda, ketika mobil truk box yang di kendarai Sdr. ALDO SULISTIO berhenti dan terdakwa turun ke warung untuk membeli pulsa datang seorang laki–laki menghapiri terdakwa “dan menunjuk ke mobil box“ itu temanmu?“ dan terdakwa jawab “ iya “ selanjutnya terdakwa di bawa ke mobil box tersebut dan di mobil sudah ada lagi satu orang laki – laki dan terdakwa juga melihat Sdr. ALDO SULISTIO sudah di borgol tangannya, kemudian laki – laki yang bersama Sdr. ALDO SULISTIO tersebut bertanya kepada terdakwa “ siapa pemilik tas warna hitam yang berada di atas jok / kursi di dalam mobil box tersebut ? dan terdakwa menjawab bahwa tas tersebut milik terdakwa “ kemudian oleh laki – laki tersebut tas terdakwa di buka dan di temukan 2 (dua ) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu, mendapati hal tersebut selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. ALDO SULISTIO di masukan kedalam mobil oleh kedua laki – laki tersebut, jenis mobilnya apa terdakwa tidak tahu namun berwarna oren, kemudian terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO tersebut di bawa jalan-jalan dan akan di bawa ke kantor polisi. Di dalam mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO berfikir kalau kedua orang tersebut adalah Polisi dan mobil berhenti di sebuah masjid di Jl. A.Wahab Syahrani dan orang yang membrogol Sdr. ALDO SULISTIO tersebut turun ke samping masjid dan hanya laki – laki yang mengadeng terdakwa dari warung yang memegang kemudi dan laki – laki tersebut bilang “ kalian baku atur saja dengan KANIT orangnya enak kok “ dan tak berapa lama laki – laki yang satunya tersebut masuk ke dalam mobil dan mobil kembali jalan menuju kantor polisi dan di dalam mobil tersebut terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO memohon kepada KANIT tersebut agar permasalahan ini tidak di teruskan dan tidak usah di bawa kekantor polisi dan KANIT tersebut menjawab “ kalau kalian menyanggupi 20 juta / 1 orang 10 juta, permasalahan ini tidak di proses dan selesai , namun Sdr. ALDO SULISTIO ada memohon kembali , dengan berkata “ kalau uang dengan jumlah segitu tidak ada , kalau 1 juta akan di usahankan , namun KANIT tersebut menjawab “ kalau uang 1 juta , uang Saya lebih dari itu “ jadi jangan permainkan saya “kemudian KANIT tersebut memeriksa tas yang di bawa Sdr. ALDO SULISTIO yang mana di dalam tas tersebut ada uang setoran kantor dan KANIT juga menanyakan jumlah uang tersebut, dan Sdr. ALDO SULISTIO menjawab bahwa uang di dalam tas tersebut lebih kurang berjumlah 10 juta dan oleh KANIT , terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO di minta menghitung uang yang ada di dalam tas tersebut dan berjumlah Rp. 10.539.000,- (sepuluh juta lima ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), kemudian uang tersebut terdakwa serahkan kepada KANIT dan ketika terdakwa menghitung uang tersebut, terdakwa sudah berada di parkiran Polresta Samarinda , namun hanya berhenti sebentar dan selanjutnya keluar lagi dan mobil berhenti di gerai ATM Bank BCA yang berada tidak jauh dari Polresta Samarinda, KANIT keluar dan masuk ke ATM BCA dengan membawa uang dari terdakwa dan Sdr. ALDO, setelah dari ATM tersebut terdakwa di bawa lagi dengan menggunakan mobil menuju Jl. A. Wahab Syahrani tempat di mana mobil box terdakwa di parkir dan dalam perjanan tersebut masih di dalam mobil KANIT memberitahukan bahwa uang yang terdakwa serahkan tersebut tidak sampai 10 juta namun hanya 7 juta lebih dan terdakwa di turunkan di dekat mobil box dan KANIT dan temannya mengembalikan barang – barang terdakwa tersebut dan langsung pergi.

Lalu pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita Jl. Sultan hasanuddin Kel Baqa Kec Samarinda Seberang tepatnya di dealer Yamaha , terdakwa di jemput oleh Polisi dan langsung di bawa ke Polresa Samarinda di unit Jatanras dan di ruangan tersebut sudah ada Sdr. ALDO SULISTIO, dan kemudian terdakwa di mintai keterangan mengenai permasalahan pemerasan yang di laporkan Sdr. ALDO SULISTIO dan dengan kejadian hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, dan setelah itu terdakwa pulang kerumah masih-masing dan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, sekitar jam 15.30 wita terdakwa dihubungi oleh penyidik Jantanras Samarinda untuk kembali di lakukan pemeriksaan dan setelah sampai di Polresta Samarinda , terdakwa dan Sdr. ALDO SULISTIO di antar ke sat Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan mengenahi sabu – sabu yang terdakwa beli bersama Sdr. ALDO SULISTIO dan di ambil oleh KANIT dan temannya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024.

Pada saat terdakwa di mintai keterangan di ruang penyidik Jatanras Polresta Samarinda, terdakwa melihat laki – laki dan teman dari KANIT tersebut juga satu ruangan dengan terdakwa untuk menjalani pemeriksaan dan terdakwa juga baru mengetahui bahwa benar laki – laki tersebut adalah Polisi yang berdinas di Balikpapan dan bernama NUR SUGIYANTO. Diperlihatkan barang bukti sabu – sabu sebanyak  2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 ( Nol koma delapan satu ) Gram brutto yang di amankan dari Sdra. NUR SUGIYANTO, terdakwa masih bisa mengenalinya dengan baik bahwa sabu – sabu sebanyak  2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,81 (Nol koma delapan satu) Gram brutto tersebut adalah milik terdakwa yang diambil KANIT pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dan dalam hal ini terdakwa tidak di lengkapi dengan surat izin khusus dari pejabat atau instansi pemerintahan dalam hal memiliki, menguasai, menyimpan, membeli maupun menjual Narkotika jenis sabu.

Bahwa cara terdakwa mengkonsumsi sabu adalah dengan cara dibakar menggunakan alat hisap berupa Bong yang ada pipet kacanya, lalu asapnya dihisap, reaksi setelah terdakwa mengkonsumsi sabu adalah badan terdakwa menjadi fit dan segar.

----- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan No : 455/02356/Narkoba/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dengan kesimpulan hasil urine atas nama Muhammad Rizky Putra Bin M. Agil HT Positif Met Amphetamin.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya