Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2026/PN Smr STEFANO, SH ARAS LABEDDU Als ARSYAK Bin BEDDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 110/Pid.B/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-975/O.4.11.3/ENZ.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAS LABEDDU Als ARSYAK Bin BEDDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARAS LABEDDU Als ARSYAK Bin BEDDU pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.35 wita dan hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 bertempat di beberapa toko yang beralamat di Jalan Pattimura RT.10 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di dalam toko SYIFA) dan di toko yang beralamatkan di Jalan Bung Tomo RT.- Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di dalam toko BUSTOMI) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa melewati sebuah Toko SYIFA milik saksi FITRIANA Binti H. ABDUL WAHIB (Alm) yang beralamatkan di Jalan Pattimura RT.10 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, terdakwa pada saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru yang dipinjam dari seseorang yang tidak dikenal yang setiap peminjamannya terdakwa akan memberikan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa melihat bahwa di toko tersebut ramai dan tanpa pengawasan dari pemilik toko tersebut dan terdakwa melihat bahwa ada banyak orang yang membeli kardus rokok kosong yang terdakwa ketahui kardus tersebut banyak tersimpan di toko tersebut, karena hal tersebut terdakwa mengira toko tersebut banyak menyediakan rokok, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil rokok tersebut.
  • Selanjutnya keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 08.35 terdakwa mencoba ke Toko SYIFA tersebut menggunakan sepeda motor dan terdakwa memarkirkan sepeda motor agak jauh dari Toko SYIFA yang berjarak sekira 10 (Sepuluh) meter yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam toko tersebut, dan saat itu terdakwa melihat benar bahwa pada saat terdakwa di dalam toko terdakwa melihat banyak rokok yang masih berada di dalam kardus, dan terdakwa tanpa seijin pemilik toko mengambil 1 (satu) dus rokok merk Esse Change Double Klik yang kemudian terdakwa membawanya ke arah sepeda motor yang telah terdakwa parkir agak jauh dari Toko SYIFA tersebut yang selanjutnya terdakwa membawa pergi 1 (satu) dus rokok merk Esse Change Double Klik tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada kesempatan yang berbeda pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa melintas di depan Toko BUSTOMI milik saksi THASYA AMELIA Binti THAMRIN yang beralamatkan di Jalan Bung Tomo RT.- Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan terdakwa melihat di toko tersebut ramai pembeli dan tanpa pengawasan oleh pemilik toko tersebut, karena hal tersebut terdakwa mengira bahwa toko tersebut banyak menyediakan rokok, mengetahui hal tersebut keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa mencoba mendatangi Toko BUSTOMI tesebut menggunakan sepeda motor terdakwa dan terdakwa memarkirkan kendaraan terdakwa disebelah Toko BUSTOMI yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam toko tersebut, dan saat itu terdakwa melihat benar bahwa banyak rokok yang masih berada di dalam kardus, dan terdakwa membuka kardus rokok tersebut dan langsung mengambil rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 5 (lima) slop yang kemudian terdakwa membawanya pergi keluar dan membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wita, terdakwa kembali ke Toko BUSTOMI tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa dan memarkirkan sepeda motor disebelah Toko tersebut yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan melihat ada rokok jenis lain yang saat itu sudah keluar dari dus namun masih 1 (satu) bal, yang selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bal rokok Naxan Click, yang kemudian terdakwa membawanya pergi dari toko tersebut. Pada hari yang sama selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa kembali lagi ke Toko BUSTOMI tersebut dan langsung melancarkan aksi pencurian selanjutnya dengan terdakwa kembali ke Toko BUSTOMI tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa dan memarkirkan sepeda motor disebelah Toko tersebut yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko tersebut yang pada saat itu terdakwa langsung mengambil 5 (lima) slop rokok GA Mangga, yang kemudian langsung terdakwa bawa pergi dari toko tersebut.
  • Bahwa niat terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban FITRIANA Binti H. ABDUL WAHIB (Alm) selaku pemilik toko SYIFA Indomaret mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban THASYA AMELIA Binti THAMRIN selaku pemilik toko BUSTOMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada korban dalam mengambil barang-barang tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP .--------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa ARAS LABEDDU Als ARSYAK Bin BEDDU pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 sekira pukul 08.35 wita dan hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember 2025 bertempat di beberapa toko yang beralamat di Jalan Pattimura RT.10 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di dalam toko SYIFA) dan di toko yang beralamatkan di Jalan Bung Tomo RT.- Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda (tepatnya di dalam toko BUSTOMI) atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 16.00 wita, terdakwa melewati sebuah Toko SYIFA milik saksi FITRIANA Binti H. ABDUL WAHIB (Alm) yang beralamatkan di Jalan Pattimura RT.10 Kel. Mangkupalas Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda, terdakwa pada saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru yang dipinjam dari seseorang yang tidak dikenal yang setiap peminjamannya terdakwa akan memberikan upah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa melihat bahwa di toko tersebut ramai dan tanpa pengawasan dari pemilik toko tersebut dan terdakwa melihat bahwa ada banyak orang yang membeli kardus rokok kosong yang terdakwa ketahui kardus tersebut banyak tersimpan di toko tersebut, karena hal tersebut terdakwa mengira toko tersebut banyak menyediakan rokok, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil rokok tersebut.
  • Selanjutnya keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 08.35 terdakwa mencoba ke Toko SYIFA tersebut menggunakan sepeda motor dan terdakwa memarkirkan sepeda motor agak jauh dari Toko SYIFA yang berjarak sekira 10 (Sepuluh) meter yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam toko tersebut, dan saat itu terdakwa melihat benar bahwa pada saat terdakwa di dalam toko terdakwa melihat banyak rokok yang masih berada di dalam kardus, dan terdakwa tanpa seijin pemilik toko mengambil 1 (satu) dus rokok merk Esse Change Double Klik yang kemudian terdakwa membawanya ke arah sepeda motor yang telah terdakwa parkir agak jauh dari Toko SYIFA tersebut yang selanjutnya terdakwa membawa pergi 1 (satu) dus rokok merk Esse Change Double Klik tersebut dan meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada kesempatan yang berbeda pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa melintas di depan Toko BUSTOMI milik saksi THASYA AMELIA Binti THAMRIN yang beralamatkan di Jalan Bung Tomo RT.- Kel. Sungai Keledang Kec. Samarinda Seberang Kota Samarinda menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dan terdakwa melihat di toko tersebut ramai pembeli dan tanpa pengawasan oleh pemilik toko tersebut, karena hal tersebut terdakwa mengira bahwa toko tersebut banyak menyediakan rokok, mengetahui hal tersebut keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa mencoba mendatangi Toko BUSTOMI tesebut menggunakan sepeda motor terdakwa dan terdakwa memarkirkan kendaraan terdakwa disebelah Toko BUSTOMI yang selanjutnya terdakwa berjalan kaki masuk ke dalam toko tersebut, dan saat itu terdakwa melihat benar bahwa banyak rokok yang masih berada di dalam kardus, dan terdakwa membuka kardus rokok tersebut dan langsung mengambil rokok Sampoerna Mild 16 sebanyak 5 (lima) slop yang kemudian terdakwa membawanya pergi keluar dan membawanya pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Kemudian pada hari yang sama yakni hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 sekira pukul 14.30 wita, terdakwa kembali ke Toko BUSTOMI tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa dan memarkirkan sepeda motor disebelah Toko tersebut yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko tersebut dan melihat ada rokok jenis lain yang saat itu sudah keluar dari dus namun masih 1 (satu) bal, yang selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bal rokok Naxan Click, yang kemudian terdakwa membawanya pergi dari toko tersebut. Pada hari yang sama selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa kembali lagi ke Toko BUSTOMI tersebut dan langsung melancarkan aksi pencurian selanjutnya dengan terdakwa kembali ke Toko BUSTOMI tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa dan memarkirkan sepeda motor disebelah Toko tersebut yang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam toko tersebut yang pada saat itu terdakwa langsung mengambil 5 (lima) slop rokok GA Mangga, yang kemudian langsung terdakwa bawa pergi dari toko tersebut.
  • Bahwa niat terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban FITRIANA Binti H. ABDUL WAHIB (Alm) selaku pemilik toko SYIFA Indomaret mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.250.000,- (dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan korban THASYA AMELIA Binti THAMRIN selaku pemilik toko BUSTOMI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak ada meminta ijin kepada korban dalam mengambil barang-barang tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 476 Jo Pasal 127 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana .--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya