Petitum |
- Mengabulkan permohon para pemohon
- Menyatakan sah anak yang bernama Marta Oktafelsiani Juita,lahir di Samarinda pada tanggal 12 oktober 2014, Jenis kelamin Perempuan adalah anak kandung pemohon dari suami istri BONEFASIUS PANTUR dan ELFRIDA ESTER sebagaimana yang tercatat dalam kutipan Akta kelahiran Nomor 6472-LT-28052021-0018 Â Bertanggal 28 Mei 2024 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Samarinda
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengesahan anak tersebut kepada pejabat pencatatan sipil Pada Dinas Kependudukan dan catatan sipil kota samarinda paling lambat 30 {tiga puluh} hari sejak diterimnya Salinan penetapan ,guna dibuat catatan pinggir pada registrasi akta pencatatan sipil dan kutipan akta Pencatatan sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|