Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2024/PN Smr 1.ZAINI MAHPUJ
2.KHAIRATUN NAIMAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZAINI MAHPUJ
2KHAIRATUN NAIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon;
  2. Menyatakan perubahan Nama anak para pemohon semula bernama MUHAMMAD ALFARIZQI PRATAMA sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6472-LU-02112017-0022 bertanggal 02 November 2017 ditanda tanganiKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi MUHAMMAD RIZIEQ PRATAMA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada registrasi akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak