| Dakwaan |
03.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kehewanan Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya di depan TK Unggul Bharata), atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahui atau patut disangkanya diperoleh hasil kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 03.00 wita, saksi Marco Ganing Anak Dari Tajuddin Ganing (Penuntutan dalam berkas terpisah) keluar dari rumah dengan niat untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan/jambret. Saksi Marco Ganing menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam milik saksi Marco Ganing, saksi Marco Ganing berangkat dari Jl. Grilya Samarinda, kemudian saksi Marco Ganing berkeliling untuk mencari target, oada saat saksi Marco Ganing berada di Jl. Kehewanan saksi Marco Ganing melihat saksi korban Fransiska Situmorang Anak Dari Marihat Situmorang dengan mengendarai roda 2 (dua) dengan menggantungkan tas plastik warna hitam di stang sebelah kiri kendaraan saksi korban, kemudian saksi Marco Ganing langsung mendekati saksi korban dari arah belakang sebelah kiri dan saksi Marco Ganing langsung menarik tas plastik milik saksi korban dengan menggunakan tangan kanan saksi Marco Ganing sehingga gantungan plastik milik saksi korban putus, kemudian saksi Marco Ganing melarikan diri ke arah Jl. Gerilya Samarinda, setelah berhasil melancarkan aksi, barang berharga milik saksi korban dibawa oleh saksi Marco Ganing ke Jl. Gerilya Samarinda, dan saksi Marco Ganing membongkar isi dalam tas milik saksi korban di pinggir jalan, kemudian saksi Marco Ganing mengganti pakaian saksi Marco Ganing, yang dibawa di dalam jok motor kendaraan saksi Marco Ganing, agar dapat mengelabui saksi korban dan aparat, dari 1 (Satu) Buah Plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) Buah Tas berwarna Pink yang didalamnya terdapat Uang Tunai Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 1 (Satu) Dompet yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo, adapun barang hasil curian tersebut Untuk Uang Tunai Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) saksi Marco Ganing masukkan ke kantung celana saksi Marco Ganing sebelah kanan, Untuk 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo saksi Marco Ganing bawa ke jembatan Pasar segiri, kemudian saksi Marco Ganing buang ke sungai, Untuk 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, saksi Marco Ganing bawa ke Jl. Grilya tepatnya di rumah saksi Marco Ganing menelpon terdakwa, dengan tujuan meminta bantuan terdakwa untuk menjualkannya.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 November Sekitar Pukul 14.00 Wita dI Jln Imam Bonjol Kel Pelabuham Kec Samarinda kota tepatnya di pinggir jalan. Awalnya terdakwa di telpon oleh saksi Marco Ganing yang meminta untuk menjualkan perhiasan kemudian terdakwa di ajak janjian bertemu di Jln Imam Bonjol kel Pelabuhan kec Samarinda kota, setelah tiba di jln Imam Bonjol terdakwa melihat saksi Marco Ganing di pinggir jalan selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Marco Ganing dan saksi Marco Ganing berkata “TOLONG JUALKAN” kemudian saksi Marco Ganing menyerahkan sebuah gulungan tisu berisikan perhiasan 2 (dua ) buah Kalung emas, 2 (dua) buah Gelang emas, 6 (tiga) buah Cincin emas dengan ukuran 1 (satu) besar dan 2 (dua) sedang, kecil 2 (dua) dan yang ada permatanya 1 (satu) buah dan 1 (satu) Buah Liontin emas selanjutnya terdakwa menerima barang tersebut tanpa mempertanyakan asal usul barang tersebut darimana kepada saksi Marco Ganing kemudian membawa ke Jln Panglima Batur Kel pelabuhan, Kec Samarinda kota untuk di jual kepada Sdr ANCAH (DPO) terdakwa melakukan penjualan perhiasan tersebut kepada Sdr ANCAH (DPO) dengan harga Rp 25.000.000,- (Dua Pilih Lima Juta Rupiah), terdakwa mau mengikuti perintah/permintaan saksi Marco Ganing untuk menerima dan menjualkan perhiasan tersebut dikarenakan sebelumnya terdakwa pernah menjualkan barang hasil kejahatan dari saksi Marco Ganing dan terdakwa mendapatkan keuntungan, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari membantu saksi Marco Ganing tersebut adalah Rp 1.500.000,- ( satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari keuntungan yang terdakwa dapatkan terdakwa menggunakannnya untuk bermain judi Slot. Dengan adanya kejadian tersebut terdakwa diamankan oleh kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan saksi Marco Ganing Anak Dari Tajuddin Ganing (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan terdakwa, saksi Korban Fransiska mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa ABDUL RAHIM Bin ALIMUDDIN pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira jam 03.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kehewanan Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda (tepatnya di depan TK Unggul Bharata), atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah membeli, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekira jam 03.00 wita, saksi Marco Ganing Anak Dari Tajuddin Ganing (Penuntutan dalam berkas terpisah) keluar dari rumah dengan niat untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan/jambret. Saksi Marco Ganing menggunakan sarana 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam milik saksi Marco Ganing, saksi Marco Ganing berangkat dari Jl. Grilya Samarinda, kemudian saksi Marco Ganing berkeliling untuk mencari target, oada saat saksi Marco Ganing berada di Jl. Kehewanan saksi Marco Ganing melihat saksi korban Fransiska Situmorang Anak Dari Marihat Situmorang dengan mengendarai roda 2 (dua) dengan menggantungkan tas plastik warna hitam di stang sebelah kiri kendaraan saksi korban, kemudian saksi Marco Ganing langsung mendekati saksi korban dari arah belakang sebelah kiri dan saksi Marco Ganing langsung menarik tas plastik milik saksi korban dengan menggunakan tangan kanan saksi Marco Ganing sehingga gantungan plastik milik saksi korban putus, kemudian saksi Marco Ganing melarikan diri ke arah Jl. Gerilya Samarinda, setelah berhasil melancarkan aksi, barang berharga milik saksi korban dibawa oleh saksi Marco Ganing ke Jl. Gerilya Samarinda, dan saksi Marco Ganing membongkar isi dalam tas milik saksi korban di pinggir jalan, kemudian saksi Marco Ganing mengganti pakaian saksi Marco Ganing, yang dibawa di dalam jok motor kendaraan saksi Marco Ganing, agar dapat mengelabui saksi korban dan aparat, dari 1 (Satu) Buah Plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (Satu) Buah Tas berwarna Pink yang didalamnya terdapat Uang Tunai Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), 1 (Satu) Dompet yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas dan 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo, adapun barang hasil curian tersebut Untuk Uang Tunai Senilai Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) saksi Marco Ganing masukkan ke kantung celana saksi Marco Ganing sebelah kanan, Untuk 1 (Satu) Unit Handphone Merk Vivo saksi Marco Ganing bawa ke jembatan Pasar segiri, kemudian saksi Marco Ganing buang ke sungai, Untuk 2 (dua) buah kalung emas, 2 (dua) buah gelang emas, 3 (tiga) buah cincin emas, saksi Marco Ganing bawa ke Jl. Grilya tepatnya di rumah saksi Marco Ganing menelpon terdakwa, dengan tujuan meminta bantuan terdakwa untuk menjualkannya.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 7 November Sekitar Pukul 14.00 Wita dI Jln Imam Bonjol Kel Pelabuham Kec Samarinda kota tepatnya di pinggir jalan. Awalnya terdakwa di telpon oleh saksi Marco Ganing yang meminta untuk menjualkan perhiasan kemudian terdakwa di ajak janjian bertemu di Jln Imam Bonjol kel Pelabuhan kec Samarinda kota, setelah tiba di jln Imam Bonjol terdakwa melihat saksi Marco Ganing di pinggir jalan selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Marco Ganing dan saksi Marco Ganing berkata “TOLONG JUALKAN” kemudian saksi Marco Ganing menyerahkan sebuah gulungan tisu berisikan perhiasan 2 (dua ) buah Kalung emas, 2 (dua) buah Gelang emas, 6 (tiga) buah Cincin emas dengan ukuran 1 (satu) besar dan 2 (dua) sedang, kecil 2 (dua) dan yang ada permatanya 1 (satu) buah dan 1 (satu) Buah Liontin emas selanjutnya terdakwa menerima barang tersebut tanpa mempertanyakan asal usul barang tersebut darimana kepada saksi Marco Ganing kemudian membawa ke Jln Panglima Batur Kel pelabuhan, Kec Samarinda kota untuk di jual kepada Sdr ANCAH (DPO) terdakwa melakukan penjualan perhiasan tersebut kepada Sdr ANCAH (DPO) dengan harga Rp 25.000.000,- (Dua Pilih Lima Juta Rupiah), terdakwa mau mengikuti perintah/permintaan saksi Marco Ganing untuk menerima dan menjualkan perhiasan tersebut dikarenakan sebelumnya terdakwa pernah menjualkan barang hasil kejahatan dari saksi Marco Ganing dan terdakwa mendapatkan keuntungan, keuntungan yang terdakwa dapatkan dari membantu saksi Marco Ganing tersebut adalah Rp 1.500.000,- ( satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari keuntungan yang terdakwa dapatkan terdakwa menggunakannnya untuk bermain judi Slot. Dengan adanya kejadian tersebut terdakwa diamankan oleh kepolisian.
- Bahwa akibat perbuatan saksi Marco Ganing Anak Dari Tajuddin Ganing (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan terdakwa, saksi Korban Fransiska Situmorang Anak Dari Marihat Situmorang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------------------------------- |