Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
449/Pid.B/2024/PN Smr JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H 1.JERI SURYADI Als JERI Bin TAJUDDIN
2.WANDI RUSLI Bin RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 449/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1893/O.4.11.3/EOH.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIUS MICHAEL, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERI SURYADI Als JERI Bin TAJUDDIN[Penahanan]
2WANDI RUSLI Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI Bin TAJUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II) WANDI RUSLI Bin RUSLI, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2024 di Jalan Aw. Syahranie, RT.-, RW.-, Kel. Gunung Kelua, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda tepatnya di Toko Indomaret TU3L atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendakya sendiri”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

----- Bermula pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita saksi VIKI ALFARIS yang merupakan karyawan toko Indomaret tersebut dihubungi oleh wakar toko yang berada di sebelah toko Indomaret dan memberitahukan bahwa toko Indomaret TU3L dalam keadaan terbuka dan sepertinya ada seseorang yang telah masuk dengan cara merusak kuncinya sedangkan saat itu toko Indomaret tidak beroperasi. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 pukul 16.19 Wita saksi MEGAWATI yang juga merupakan kepala toko Indomaret tersebut melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kota Samarinda untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;

--- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 Wita terdakwa II) WANDI RUSLI mendatangi rumah terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI di Jalan Mugirejo Gg. Bugis Kota Samarinda yang mana pada saat para terdakwa mengobrol, lalu terpikirlah untuk masuk ke sebuah toko dan mengambil uang. Selanjutnya terdakwa II) WANDI RUSLI bersama terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI berboncengan menuju ke Jalan Aw. Syahranie Kota Samarinda sekitar pukul 01.00 Wita, lalu terdakwa II) WANDI RUSLI bersama terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI berhenti di Toko Indomaret TU3L yang sudah tutup. Selanjutnya terdakwa II mencongkel dan merusak kunci gembok toko Indomaret TU3L yang sedang tutup tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L dan 1 (satu) buah alat pencongkel tanpa seijin dan sepengetahuan sdr. D. MARIYANTO (Area Manager PT.Indomarco Prismatama). Selanjutnya terdakwa II) WANDI RUSLI berhasil merusak kunci gembok dan masuk ke dalam toko Indomaret TU3L tersebut, lalu terdakwa II) WANDI RUSLI langsung menuju meja kasir untuk mengambil uang yang berada di dalam meja kasir, namun saat terdakwa II) WANDI RUSLI membuka meja kasir tidak ada uang di dalam meja kasir tersebut, sedangkan terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI saat itu bertugas menjaga di luar toko Indomaret TU3L tersebut, lalu tidak lama kemudian ada seseorang yang mendekat ke arah terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI yang mana membuat terdakwa I) JERI SURYADI Als JERI panik dan menyuruh terdakwa II) WANDI RUSLI untuk pergi dan meninggalkan toko Indomaret TU3L tersebut;

--- Bahwa para terdakwa dalam melakukan aksinya saat itu menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna hitam putih yang merupakan milik teman para terdakwa yang bernama sdra. RIZAL yang saat itu baru keluar dari lapas.

--- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut toko Indomaret tersebut mengalami kerugian yaitu rusaknya kunci gembok sebanyak 2 (dua) buah.

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya