| Petitum Permohonan | 
 Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai TERSANGKA sebagimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/46/IV/2025/RESNARKOBA, Tanggal 10 April 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Memerintahkan Termohon untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Pemohon.Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |