| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 69/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | FEBRIANA LISA | PT ITCI HUTANI MANUNGGAL | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 69/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 03 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan fakta hukum sebagaimana terurai tersebut diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat agar Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenaan menerima Gugatan ini, seraya memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat in casu PT Itci Hutani Manunggal sejak tanggal 25 Mei 2021 sebagai karyawati dengan status hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jabatan terakhir Data –Analyst, Departemen Wood Supply, upah terakhir sebesar Rp 4.830.800,- (Empat Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Rupiah); 3. Menyatakan sebagai hukum, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat sesuai dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor 049/HRD-SK/IX/2025 Tanggal 17 September 2025 secara sepihak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak dapat lagi dilanjutkan oleh karenanya Putus/berakhir bukan karena melakukan melanggar Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan PKB PT ITCI HUTANI MANUNGGAL Periode 01 Oktober 2022 – 30 September 2025 Pasal 58 ayat 10 dan Pasal 62 ayat 2 huruf I romawi VIII, XII akan tetapi, karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat secara sepihak dan tanpa Putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat seluruh hak-haknya akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat, dengan total keseluruhan sebesar Rp 67.631.200,- (enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah). Dengan rincian hak-hak Penggugat yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut: - Uang Pesangon sebesar Rp 24.154.000,- - Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 9.661.600,- - Upah proses sebesar Rp 28.984.800,- - Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Natal sebesar Rp 4.830.800,- 6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Samarinda adalah Sah dan Berharga; 7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) walaupun Tergugat mengajukan Verset, maupun Kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; Atau, apabila Yang Mulia, Ketua/Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
