Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2021/PN Smr Ical Bin Burahimah Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2021/PN Smr
Pemohon
NoNama
1Ical Bin Burahimah
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

A. DALAM PENDAHULUAN

Memerintah kepada Termohon untuk datang di Persidangan Praperadilan secara langsung baik tanpa di dampingi maupun didampingi oleh kuasanya yang sah dan membawa berkas-berkas penyidikan dalam perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang sedang ditanganinya ;

 

      B.           DALAM POKOK PERMOHONAN

  1. Menerima Permohonan / Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk Seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan tindakan penyidikan dalam perkara tidak pidana Khusus Narkotika oleh Satuan Polisi Perairan Polres Kota samarinda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas nama pemohon adalah diluar Kewenangan Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan  Penahanan oleh  Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda dalam perkara tidak pidana Khusus Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atas nama Pemohon adalah diluar Kewenangan Satuan Polisi Perairan Polres Kota Samarinda dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghadapkan pemohon kepada Tim terpadu guna dilakukan Assessment untuk tujuan rehabilitasi kepada Pemohon dan penyembuhan pemohon dari ketergantungan Narkotika di Panti Rehabilitasi sesuai jangka waktu yang ditentukan Tim Terpadu Assesment ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polres Kota Samarinda ;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk taat serta melaksanakan Perintah dari amar Putusan Praperadilan yang telah di Putuskan oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan sesegera mungkin ;

Atau ;

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan memutus permohonan a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya