Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2025/PN Smr Swarty Banna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Swarty Banna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon;

2. Menyatakan perubahan Tanggal dan Tahun Lahir pemohon semula Tanggal dan Tahun Lahir 10 Agustus 1992 sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7202-LT-13022015-0006 bertanggal 13-02-2015 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Poso, menjadi Tanggal dan Tahun Lahir 08 Agustus 1991;

3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tanggal dan Tahun Lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;

4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak