Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
137/Pdt.P/2026/PN Smr INDRI YANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 137/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRI YANDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GUNAWAN. S.H.INDRI YANDI
2Herman Felani, S.H., M.H., C.L.AINDRI YANDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan benar bahwa Grosse Akta Kapal Laut Nomor Registrasi 2940 atas Kapal Tongkang "CAMAR LAUT-15" atas nama PT CAMAR LAUT telah hilang sesuai dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor STPL/36/VIII/YAN.2.2./2024/POLSEK SUNGAI PINANG, Kota Samarinda, tanggal 30 Agustus 2024.
  3. Menetapkan dan memberikan hak dan kewenangan kepada Pemohon, INDRI YANDI, untuk mengajukan permohonan penerbitan Salinan/Duplikat Grosse Akta Kapal Laut Nomor Registrasi 2940 atas Kapal Tongkang "CAMAR LAUT-15" kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal Pada kantor pendaftaran dan pencatatan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang.
  4. Menetapkan dan memberikan hak penuh dan kewenangan mutlak kepada Pemohon, INDRI YANDI, untuk mengurus, menandatangani, serta mengajukan permohonan penerbitan Salinan/Duplikat Grosse Akta Kapal Laut Nomor Registrasi 2940 atas Kapal Tongkang "CAMAR LAUT-15". Pada kantor pendaftaran dan pencatatan kapal di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang.
  5. Menetapkan bahwa Salinan/Duplikat Grosse Akta Kapal Laut Nomor Registrasi 2940 yang diterbitkan berdasarkan Penetapan ini adalah sah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan perintah Balik Nama kepemilikan Kapal Tongkang "CAMAR LAUT-15" dari atas nama PT CAMAR LAUT menjadi atas nama Pemohon, INDRI YANDI, di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang.
  6. Menetapkan Bahwa kantor pendaftaran dan pencatatan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjung Pinang, atau pejabat yang berwenang, untuk segera memproses penerbitan salinan/duplikat grosse akta kapal laut nomor registrasi 2940 tersebut yang akan digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan dan menyelesaikan seluruh proses administrasi pendaftaran dan balik nama kepemilikan "camar laut-15" dari atas nama PT. camar laut menjadi atas nama pemohon, indri yandi.
  7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Subsider:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak