Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H NIKEN DWI RAHAYU Binti H.SUYADI.M Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 359/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1437E/O.4.11.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKEN DWI RAHAYU Binti H.SUYADI.M[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------Bahwa ia Terdakwa NIKEN DWI RAHAYU Binti H. SUYADI. M, Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Marsda A. Saleh Gg. 1 Rt. 023 No. 56 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 WITA bertempat di Jalan AW. Syahrani Samarinda tepatnya di Lingkungan TK Fastabikul Khairat Samarinda kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekitar pukul 19.42 WITA dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Dr. Sutomo Samarinda tepatnya diparkiran Hotel Amaris Samarinda dan/atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 dan/atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak atau Dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Berawal dari Terdakwa memesan 9 (Sembilan) ekor sapi kepada Saksi NASRULLAH yang selanjutnya sapi tersebut akan dibagikan ke beberapa tempat yang telah terdakwa tentukan tempatnya namun pada saat itu terdakwa belum melakukan pembayaran dengan harga masing-masing sapi antara lain:
  1. 1 (dua) ekor sapi limusin dengan harga Rp. 85.000.000,-
  2. 1 (satu) ekor sapi limusin dengan harga Rp. 80.000.000,-
  3. 1 (satu) ekor sapi brahma dengan harga Rp. 35.000.000,-
  4. 3 (tiga) ekor sapi Bali dengan harga perekornya Rp. 26.000.000,- x 3 = Rp. 78.000.000,-
  5. 3 (tiga) ekor sapi bali dengan harga perekornya Rp. 28.000.000,- x 3 = Rp. 84.000.000,-

Sehingga total keseluruhan harga sapi tersebut sebesar Rp. 387.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah)

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 07.30 Wita saksi NASRULLAH didatangi oleh Sdr APRIL yang mengaku sebagai Lawyer atau penasehat hukum dari terdakwa untuk membahas masalah pembayaran atas 9 (Sembilan) ekor sapi yang telah terdakwa pesan dan diantarkan, dimana Sdr APRIL menyerahkan 1 (satu) lembar cek No.XAAA 546252 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023 di jalan AW. Syahrani Samarinda tepatnya di lingkungan TK. Fastabikul khairat Samarinda, sehingga pembayaran masih kurang sejumlah Rp 35.000.000,- lagi dan pada tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 19.42 Wita saksi didatangi oleh Ibu APRIL yang mengaku selaku lawyer (ibu NIKEN) dan menyerahkan 1 (satu) lebar cek No.XAAA 546251 atas penyerahan cek ini dibayarkan kepada NASRULLAH uang sejumlah : tiga puluh lima juta rupiah) SRI REJEKI SEJAHTERA, CV 0011583482. samarinda 03 Juli 2023 di jalan Dr. Sutomo Samarinda tepatnya diparkiran Hotel Amaris Samarinda.
  • Bahwa setelah sapi tersebut diantarkan ke tempat-tempat yang telah terdakwa tentukan kemudian saksi NASRULLAH pada tanggal 07 Juli 2023 melakukan pencairan terhadap Cek pembayaran yang diberikan oleh Sdr APRIL kepada saksi NASRULLAH di Bank BPD Kaltimtara namun Cek tersebut tidak dapat dilakukan pencairan karena Rekening tersebut telah ditutup dengan rincian penolakan sebagai berikut :
  1. Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546252 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 352.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV.  Alamat Jalan Rukun Gg. Anggrek Rt 005 Kel. Rapak dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda alasan penolakan : Rekening telah ditutup.
  2. Surat keterangan penolakan (SKP) dari Bank BPDKaltimtara tanggal 07 Juli 2023 dengan cek/bilyet giro Nomor : XAAA 546251 tanggal penarikan 07/07/2023, Nominal Rp. 35.000.000,- Nama Nasabah SRI REJEKI SEJAHTERA, CV.  Alamat Jalan Rukun Gg. Anggrek Rt 005 Kel. Rapak dalam Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda alasan penolakan : Rekening telah ditutup.
  • Bahwa hingga saat ini terdakwa tidak melakukan pembayaran terhadap 9 (Sembilan) ekor sapi yang telah dipesan dan hanya menyampaikan janji yang tidak pernah ditepati oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang dengan sengaja melakukan pembayaran kepada saksi NASRULLAH menggunakan Cek dengan Rekening yang sudah ditutup dan terdakwa juga mengetahui bahwa rekening tersebut tidak ada dananya, Saksi NASRULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 387.000.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya