Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
816/Pid.B/LH/2021/PN Smr ROMI JOHANES,SH.MH HUSIN ASSEGAF Bin MUKSIN ASSEGAF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 816/Pid.B/LH/2021/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-5916/O.4.11.3/EKu.1/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ROMI JOHANES,SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSIN ASSEGAF Bin MUKSIN ASSEGAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa PT NALA PALMA CADUDASA selaku Badan Usaha yang bergerak dibidang Budi daya Kelapa Sawit didirikan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 16 September 2015 dihadapan Notaris dihadapan Notaris P. SUANDI HALIM, SH yang berkedudukan kota administrasi Jakarta Timur, sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Ham RI No AHU-AH-01.03.967244 pada hari Kamis tanggal 25 September 2019 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya masih antara waktu-waktu tertentu didalam bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu didalam tahun 2019, bertempat dilokasi perkebunan Kelapa sawit PT Nala Palma Cadudasa desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur yang dikelola terdakwa PT NPC berdasarkan izin usaha perkebunan SK Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/209/Eko-1-X/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT NPC untuk keperluan perkebunan sawit seluas ± 981 Ha yang terletak dikecamatan Muara bengkal Kab Kutai Timur, SK Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/209/Eko.1-X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberian revisi izin usaha perkebunan (IUP) PT NPC untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas ± 10.830 Ha yang terletak dikecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur yang juga termasuk kedalam lahan areal berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 75/HGU/BPN.RI/2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang pemberian HGU atas nama PT NPC atas tanah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggata, berdasarkan pasal 84 ayat(2) KUHAP karena saksi-saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili,Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.----------------------------------------

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa PT NALA PALMA CADUDASA selaku Badan Usaha yang bergerak dibidang Budi daya Kelapa Sawit didirikan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 16 September 2015 dihadapan Notaris dihadapan Notaris P. SUANDI HALIM, SH yang berkedudukan kota administrasi Jakarta Timur, sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Ham RI No AHU-AH-01.03.967244 pada hari Kamis tanggal 25 September 2019 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya masih antara waktu-waktu tertentu didalam bulan September atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu didalam tahun 2019, bertempat dilokasi perkebunan Kelapa sawit PT Nala Palma Cadudasa desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur yang dikelola terdakwa PT NPC berdasarkan izin usaha perkebunan SK Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/209/Eko-1-X/2013 tanggal 23 September 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT NPC untuk keperluan perkebunan sawit seluas ± 981 Ha yang terletak dikecamatan Muara bengkal Kab Kutai Timur, SK Bupati Kutai Timur Nomor : 188.4.45/209/Eko.1-X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberian revisi izin usaha perkebunan (IUP) PT NPC untuk keperluan perkebunan kelapa sawit seluas ± 10.830 Ha yang terletak dikecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur yang juga termasuk kedalam lahan areal berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) dari Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor : 75/HGU/BPN.RI/2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang pemberian HGU atas nama PT NPC atas tanah di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggata, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP karena saksi-saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya