Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk mengembalikan ijazah asli Penggugat kepada Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai karena menahan Ijazah Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian karena Penggugat tidak dapat mencari pekerjaan yang disebabkan Ijazah di tahan Tergugat selama 14 Bulan sebesar Rp 5.000.000 X 14 Bulan = Rp 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan Pengadilan dalam perkara a quo ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ( viet vooebaar bivorard);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |