Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H SAMRI Bin H. SLAMET KULLUMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 398/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1701/O.4.11.3/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMRI Bin H. SLAMET KULLUMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAMRI Bin H. SLAMET KULLUMANG pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt. No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram/netto dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira jam 15.00 wita Terdakwa dijemput oleh sdr NUR SUGIYANTO dirumah Terdakwa di Jl. Elang No.44 Kota samarinda dan bersama sama mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA warna Oren, kemudian Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO makan di warung makan MASTUMIN di Jl M. Yamin Kota Samarinda sampai sekira jam 17.00 wita, kemudian Terdakwa dan sdr. NUR SUGIYANTO menuju di Jl Merak Gg 1 Kota samarinda untuk mengamati orang yang habis beli narkotika jenis sabu sabu yang nantinya akan Terdakwa dan Sdr. NUR SUGIYANTO tangkap dan mintai uang bila ingin dibebaskan bahwa yang mana setahu Terdakwa dilokasi tersebut ada penjual narkotika jenis sabu yang sering didatangi oleh para pengguna narkoba, kemudian Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO memarkir kendaraan di sekitar Gang 1 dan mengamati aktifitas sekitar Gang 1, tidak lama Terdakwa dan Sdr. NUR SUGIYANTO melihat ada 1 (satu) Unit mobil box parkir di depan gang 1 dan salah penumpang yang berada di dalam mobil box tersebut turun dan berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 dan tidak lama kemudian keluar dari dalam gang tersebut dan menaiki Kembali mobil box, kemudian Terdakwa dan sdr. NUR SUGIYANTO mengikuti mobil box tersebut dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna oren dan melihat mobil box tersebut berhenti sebelum pintu masuk INDOGROSIR dan salah satu penumpang dalam mobil box tersebut turun dan mendatangi salah satu warung di sebrang jalan Jl A.W. Syahrani sebelum INDOGROSIR sedangkan 1 (satu) orang lainnya masih menunggu di dalam mobil box tersebut, kemudian tersangk dan Sdr. NUR SUGIYANTO berhenti di belakang mobil bos tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari mobil bersama sdr NUR SUGIYANTO yang langsung menyebrang dan mengikuti salah laku-laki yang hendak mendatangi warung, sedangkan Terdakwa langsung mendatangi laki-laki yang berada di dalam mobil box tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung masuk membuka pintu bagian depan dan duduk di sebelah laki-laki tersebut dan Terdakwa memperlihatkan pistol Terdakwa yang terselip di pinggang dan mengatakan “TERDAKWA ANGGOTA DIAM SAJA DULU” setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) poket narkotika jenus sabu-sabu tergeletak di atas kursi atau jok depan beserta alat hisap sabu/ pipet kaca, tidak lama datang Sdr. NUR SUGIYANTO bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki yang sebelumnya mendatangi warung diseberang jalan, kemudian Terdakwa menanyakan “KAMU SIAPA” dan dijawab oleh laki-laki tersebut bahwa dia bernama MUHAMMAD RIZKY dan temannya yang bersama sama Terdakwa di dalam mobil box tersebut disebutkan bernama ALDO SULISTIO kemudian Terdakwa tanyakan “INI BARANG PUNYA SIAPA?” sambil Terdakwa tunjuk 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan dijawab sdr. MUHAMMAD RIZKY punya bersama, setelah itu Terdakwa meminta agar keduanya pindah ke mobil yang Terdakwa bawa yang parkir di belakang mobil box milik Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY dan keduanya langsung naik dan Terdakwa suruh duduk dibagian Tengah, pada saat itu Terdakwa sempat memborgol sdr. Sdr. ALDO SULISTIO karena Terdakwa menemukan 1 (satu) poket narkotika jenus sabu-sabu bersama Sdr. ALDO SULISTIO tersebut, kemudian saat itu Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY membawa masing masing tas pinggang warna hitam dan Terdakwa periksa kedua tas tersebut dan untuk tas sdr ALDO SULISTIO, Terdakwa menemukan uang tunai yang Terdakwa tidak tahu jumlahnya dan dompet warna coklat dan untuk tas sdr. MUHAMMAD RIZKY Terdakwa menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa tanyakan “INI PUNYA SIAPA:” dan dijelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik orang exspedisi di INDOGROSIR juga, pada saat itu Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO sudah menjalankan kendaraan SIGRA yang Terdakwa bawa saat itu dalam keadaan pelan menyusuri Jl. A.W. Syahrani sampai berhenti di Masjid samping perumahan Villa Tamara, kemudian Terdakwa turun dari mobil untuk buang air kecil sementara sdr MUHAMMAD RIZKY, sdr ALDO SULISTIO dan sdr NUR SUGIYANTO berada di dalam mobil saat itu Terdakwa sempat dihubungi sdr NUR SUGIYANTO melalui pesan Whatsapp ke HP Terdakwa yang memberitahukan “BANG MEREKA MAU NEGO” dan Terdakwa jawab “OKE” kemudian Terdakwa Kembali naik ke dalam mobil dan membawa Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY bersama sdr NUR SUGIYANTO menuju kearah Polresta Samarinda di JL. Slamet Riyadi, dan Terdakwa sempat memberhentikan mobil di depan Bank BNI Jl. Slamet Riyadi untuk membeli minuman sebelum Terdakwa melanjutkan perjalanan kearah Polresta Samarinda, pada saat itu sdr ALDO SULISTIO mengutarakan agar dibantu untuk tidak di proses hukum atau dibawa ke kantor dan sdr ALDO SULISTIO menjelaskan dirinya hanya mempunyai uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa tolak “KALO HANYA SEGITU SAYA JUGA PUNYA” kemudian mobil Terdakwa arahkan ke dalam Polresta Samarinda dan Terdakwa sempat memarkirkan mobil di parkiran mobil Sat Intelkam dan Terdakwa turun untuk buang air kecil kemudian saat Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan membawa keluar kendaraan bersama Sdr. ALDO SULISTIO, Sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr NUR SUGIYANTO saat itu sdr. ALDO SULISTIO menjelaskan ada uang didalam tas namun jumlahnya tidak sampai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mendengar sdr NUR SUGIYANTO mengatakan “GENAPINLAH” kemudian Terdakwa sempat berhentikan mobil di depan Bank BCA sebelah Polresta Samarinda dan Terdakwa melihat sd.r NUR SUGIYANTO, sdr ALDO SULISTIO dan sdr MUHAMMAD RIZKY sedang menghitung uang dari dalam tas yang dibawa oleh sdr. ALDO SULISTIO, setelah selesai menghitung Terdakwa diserahkan uang tersebut oleh sdr. NUR SUGIYANTO dan Terdakwa bawa ke mesin ATM BCA SETOR TUNAI untuk Terdakwa masukan ke rekening Terdakwa dan hanya berjumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus) kemufia Terdakwa foto dan Terdakwa kirim ke Whatsapp sdr. NUR SUGIYANTO dan memberitahukan “GI KURANG” dan saat Terdakwa mau keluar dari bank BCA datang sdr. MUHAMMAD RIZKY menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “JATUH UANGNYA KE SAMPING” dan Terdakwa terima lalu Terdakwa setorkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa foto bukti setoran dan kirim ke Whatsapp sdr. NUR SUGIYANTO dan Terdakwa beritahukan “MASIH KURANG GI”, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam mobil dan bersama sama sdr NUR SUGIYANTO, sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO kembali ke lokasi awal Terdakwa mengamankan sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO di Jl.A.W. Syahrani sebelum INDOGROSIR ke lokasi kendaraan mobil box milik sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO dan sebelumnya dalam perjalanan Terdakwa sudah membagi uang tersebut dari rekening Terdakwa sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening sdr NUR SUGIYANTO yang menggunakan rekening bank Mandiri kemudian sesudah sampai di lokasi awal Terdakwa mengamankan sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO di dalam mobil SIGRA saat itu Terdakwa meminta agar sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO mencarikan pengganti tukar kepala yang akan Terdakwa amankan terkait kepemilikan sabu dan saat itu sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO menawarkan salah satu temannya yang bekerja expsedisi Balikpapan dan sedang mengantarkan barang di INDOGROSIR, pada saat itu Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO setuju namun karena terlalu sama Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO menunggu orang pengganti untuk Terdakwa amankan karena kepemilikan sabu tersebut akhirnya Terdakwa dihubungi istri Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa saat itu akhirnya Terdakwa putuskan untuk tidak melanjutkan perbuatan tersebut dan Terdakwa hanya menasehati sdr MUHAMMAD RISKY dan sdr ALDO SULISTIO agar tidak mengulangi perbuataanya dan jika ingin aman tidak diproses perbuatannya memiliki sabu Terdakwa ancam untuk tidak buka mulut atau berbicara kepada orang lain, akhirnya Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan Terdakwa bersama sdr NUR SUGIYANTO sempat makan malam sebelum pulang kerumah Terdakwa di Jl. Elang No. 44 Kota Samarinda dan tiba dirumah sekira jam 23.00 wita yang mana sdr NUR SUGIYANTO yang mengantarkan Terdakwa dengan mobil SIGRA tersebut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional  Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----terdakwa SAMRI Bin H. SLAMET KULLUMANG pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt. No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu berat 1,91 (satu koma sembilan puluh satu) gram/netto dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira jam 15.00 wita Terdakwa dijemput oleh sdr NUR SUGIYANTO dirumah Terdakwa di Jl. Elang No.44 Kota samarinda dan bersama sama mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA warna Oren, kemudian Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO makan di warung makan MASTUMIN di Jl M. Yamin Kota Samarinda sampai sekira jam 17.00 wita, kemudian Terdakwa dan sdr. NUR SUGIYANTO menuju di Jl Merak Gg 1 Kota samarinda untuk mengamati orang yang habis beli narkotika jenis sabu sabu yang nantinya akan Terdakwa dan Sdr. NUR SUGIYANTO tangkap dan mintai uang bila ingin dibebaskan bahwa yang mana setahu Terdakwa dilokasi tersebut ada penjual narkotika jenis sabu yang sering didatangi oleh para pengguna narkoba, kemudian Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO memarkir kendaraan di sekitar Gang 1 dan mengamati aktifitas sekitar Gang 1, tidak lama Terdakwa dan Sdr. NUR SUGIYANTO melihat ada 1 (satu) Unit mobil box parkir di depan gang 1 dan salah penumpang yang berada di dalam mobil box tersebut turun dan berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 dan tidak lama kemudian keluar dari dalam gang tersebut dan menaiki Kembali mobil box, kemudian Terdakwa dan sdr. NUR SUGIYANTO mengikuti mobil box tersebut dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna oren dan melihat mobil box tersebut berhenti sebelum pintu masuk INDOGROSIR dan salah satu penumpang dalam mobil box tersebut turun dan mendatangi salah satu warung di sebrang jalan Jl A.W. Syahrani sebelum INDOGROSIR sedangkan 1 (satu) orang lainnya masih menunggu di dalam mobil box tersebut, kemudian tersangk dan Sdr. NUR SUGIYANTO berhenti di belakang mobil bos tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari mobil bersama sdr NUR SUGIYANTO yang langsung menyebrang dan mengikuti salah laku-laki yang hendak mendatangi warung, sedangkan Terdakwa langsung mendatangi laki-laki yang berada di dalam mobil box tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung masuk membuka pintu bagian depan dan duduk di sebelah laki-laki tersebut dan Terdakwa memperlihatkan pistol Terdakwa yang terselip di pinggang dan mengatakan “TERDAKWA ANGGOTA DIAM SAJA DULU” setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) poket narkotika jenus sabu-sabu tergeletak di atas kursi atau jok depan beserta alat hisap sabu/ pipet kaca, tidak lama datang Sdr. NUR SUGIYANTO bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki yang sebelumnya mendatangi warung diseberang jalan, kemudian Terdakwa menanyakan “KAMU SIAPA” dan dijawab oleh laki-laki tersebut bahwa dia bernama MUHAMMAD RIZKY dan temannya yang bersama sama Terdakwa di dalam mobil box tersebut disebutkan bernama ALDO SULISTIO kemudian Terdakwa tanyakan “INI BARANG PUNYA SIAPA?” sambil Terdakwa tunjuk 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan dijawab sdr. MUHAMMAD RIZKY punya bersama, setelah itu Terdakwa meminta agar keduanya pindah ke mobil yang Terdakwa bawa yang parkir di belakang mobil box milik Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY dan keduanya langsung naik dan Terdakwa suruh duduk dibagian Tengah, pada saat itu Terdakwa sempat memborgol sdr. Sdr. ALDO SULISTIO karena Terdakwa menemukan 1 (satu) poket narkotika jenus sabu-sabu bersama Sdr. ALDO SULISTIO tersebut, kemudian saat itu Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY membawa masing masing tas pinggang warna hitam dan Terdakwa periksa kedua tas tersebut dan untuk tas sdr ALDO SULISTIO, Terdakwa menemukan uang tunai yang Terdakwa tidak tahu jumlahnya dan dompet warna coklat dan untuk tas sdr. MUHAMMAD RIZKY Terdakwa menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa tanyakan “INI PUNYA SIAPA:” dan dijelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik orang exspedisi di INDOGROSIR juga, pada saat itu Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO sudah menjalankan kendaraan SIGRA yang Terdakwa bawa saat itu dalam keadaan pelan menyusuri Jl. A.W. Syahrani sampai berhenti di Masjid samping perumahan Villa Tamara, kemudian Terdakwa turun dari mobil untuk buang air kecil sementara sdr MUHAMMAD RIZKY, sdr ALDO SULISTIO dan sdr NUR SUGIYANTO berada di dalam mobil saat itu Terdakwa sempat dihubungi sdr NUR SUGIYANTO melalui pesan Whatsapp ke HP Terdakwa yang memberitahukan “BANG MEREKA MAU NEGO” dan Terdakwa jawab “OKE” kemudian Terdakwa Kembali naik ke dalam mobil dan membawa Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY bersama sdr NUR SUGIYANTO menuju kearah Polresta Samarinda di JL. Slamet Riyadi, dan Terdakwa sempat memberhentikan mobil di depan Bank BNI Jl. Slamet Riyadi untuk membeli minuman sebelum Terdakwa melanjutkan perjalanan kearah Polresta Samarinda, pada saat itu sdr ALDO SULISTIO mengutarakan agar dibantu untuk tidak di proses hukum atau dibawa ke kantor dan sdr ALDO SULISTIO menjelaskan dirinya hanya mempunyai uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa tolak “KALO HANYA SEGITU SAYA JUGA PUNYA” kemudian mobil Terdakwa arahkan ke dalam Polresta Samarinda dan Terdakwa sempat memarkirkan mobil di parkiran mobil Sat Intelkam dan Terdakwa turun untuk buang air kecil kemudian saat Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan membawa keluar kendaraan bersama Sdr. ALDO SULISTIO, Sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr NUR SUGIYANTO saat itu sdr. ALDO SULISTIO menjelaskan ada uang didalam tas namun jumlahnya tidak sampai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mendengar sdr NUR SUGIYANTO mengatakan “GENAPINLAH” kemudian Terdakwa sempat berhentikan mobil di depan Bank BCA sebelah Polresta Samarinda dan Terdakwa melihat sd.r NUR SUGIYANTO, sdr ALDO SULISTIO dan sdr MUHAMMAD RIZKY sedang menghitung uang dari dalam tas yang dibawa oleh sdr. ALDO SULISTIO, setelah selesai menghitung Terdakwa diserahkan uang tersebut oleh sdr. NUR SUGIYANTO dan Terdakwa bawa ke mesin ATM BCA SETOR TUNAI untuk Terdakwa masukan ke rekening Terdakwa dan hanya berjumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus) kemufia Terdakwa foto dan Terdakwa kirim ke Whatsapp sdr. NUR SUGIYANTO dan memberitahukan “GI KURANG” dan saat Terdakwa mau keluar dari bank BCA datang sdr. MUHAMMAD RIZKY menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “JATUH UANGNYA KE SAMPING” dan Terdakwa terima lalu Terdakwa setorkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa foto bukti setoran dan kirim ke Whatsapp sdr. NUR SUGIYANTO dan Terdakwa beritahukan “MASIH KURANG GI”, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam mobil dan bersama sama sdr NUR SUGIYANTO, sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO kembali ke lokasi awal Terdakwa mengamankan sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO di Jl.A.W. Syahrani sebelum INDOGROSIR ke lokasi kendaraan mobil box milik sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO dan sebelumnya dalam perjalanan Terdakwa sudah membagi uang tersebut dari rekening Terdakwa sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening sdr NUR SUGIYANTO yang menggunakan rekening bank Mandiri kemudian sesudah sampai di lokasi awal Terdakwa mengamankan sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO di dalam mobil SIGRA saat itu Terdakwa meminta agar sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO mencarikan pengganti tukar kepala yang akan Terdakwa amankan terkait kepemilikan sabu dan saat itu sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO menawarkan salah satu temannya yang bekerja expsedisi Balikpapan dan sedang mengantarkan barang di INDOGROSIR, pada saat itu Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO setuju namun karena terlalu sama Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO menunggu orang pengganti untuk Terdakwa amankan karena kepemilikan sabu tersebut akhirnya Terdakwa dihubungi istri Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa saat itu akhirnya Terdakwa putuskan untuk tidak melanjutkan perbuatan tersebut dan Terdakwa hanya menasehati sdr MUHAMMAD RISKY dan sdr ALDO SULISTIO agar tidak mengulangi perbuataanya dan jika ingin aman tidak diproses perbuatannya memiliki sabu Terdakwa ancam untuk tidak buka mulut atau berbicara kepada orang lain, akhirnya Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan Terdakwa bersama sdr NUR SUGIYANTO sempat makan malam sebelum pulang kerumah Terdakwa di Jl. Elang No. 44 Kota Samarinda dan tiba dirumah sekira jam 23.00 wita yang mana sdr NUR SUGIYANTO yang mengantarkan Terdakwa dengan mobil SIGRA tersebut.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor LS22EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sampel A1, A2, B1, B2, B3, B4, B5 adalah Positif Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Ketiga

-----terdakwa SAMRI Bin H. SLAMET KULLUMANG pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 di Jl. A.W. Syahrani Rt. No.- Kel.Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 112, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024 sekira jam 15.00 wita Terdakwa dijemput oleh sdr NUR SUGIYANTO dirumah Terdakwa di Jl. Elang No.44 Kota samarinda dan bersama sama mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA warna Oren, kemudian Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO makan di warung makan MASTUMIN di Jl M. Yamin Kota Samarinda sampai sekira jam 17.00 wita, kemudian Terdakwa dan sdr. NUR SUGIYANTO menuju di Jl Merak Gg 1 Kota samarinda untuk mengamati orang yang habis beli narkotika jenis sabu sabu yang nantinya akan Terdakwa dan Sdr. NUR SUGIYANTO tangkap dan mintai uang bila ingin dibebaskan bahwa yang mana setahu Terdakwa dilokasi tersebut ada penjual narkotika jenis sabu yang sering didatangi oleh para pengguna narkoba, kemudian Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO memarkir kendaraan di sekitar Gang 1 dan mengamati aktifitas sekitar Gang 1, tidak lama Terdakwa dan Sdr. NUR SUGIYANTO melihat ada 1 (satu) Unit mobil box parkir di depan gang 1 dan salah penumpang yang berada di dalam mobil box tersebut turun dan berjalan kaki masuk ke dalam gang 1 dan tidak lama kemudian keluar dari dalam gang tersebut dan menaiki Kembali mobil box, kemudian Terdakwa dan sdr. NUR SUGIYANTO mengikuti mobil box tersebut dengan menggunakan mobil DAIHATSU SIGRA warna oren dan melihat mobil box tersebut berhenti sebelum pintu masuk INDOGROSIR dan salah satu penumpang dalam mobil box tersebut turun dan mendatangi salah satu warung di sebrang jalan Jl A.W. Syahrani sebelum INDOGROSIR sedangkan 1 (satu) orang lainnya masih menunggu di dalam mobil box tersebut, kemudian tersangk dan Sdr. NUR SUGIYANTO berhenti di belakang mobil bos tersebut, setelah itu Terdakwa turun dari mobil bersama sdr NUR SUGIYANTO yang langsung menyebrang dan mengikuti salah laku-laki yang hendak mendatangi warung, sedangkan Terdakwa langsung mendatangi laki-laki yang berada di dalam mobil box tersebut, pada saat itu Terdakwa langsung masuk membuka pintu bagian depan dan duduk di sebelah laki-laki tersebut dan Terdakwa memperlihatkan pistol Terdakwa yang terselip di pinggang dan mengatakan “TERDAKWA ANGGOTA DIAM SAJA DULU” setelah itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) poket narkotika jenus sabu-sabu tergeletak di atas kursi atau jok depan beserta alat hisap sabu/ pipet kaca, tidak lama datang Sdr. NUR SUGIYANTO bersama dengan 1 (satu) orang laki-laki yang sebelumnya mendatangi warung diseberang jalan, kemudian Terdakwa menanyakan “KAMU SIAPA” dan dijawab oleh laki-laki tersebut bahwa dia bernama MUHAMMAD RIZKY dan temannya yang bersama sama Terdakwa di dalam mobil box tersebut disebutkan bernama ALDO SULISTIO kemudian Terdakwa tanyakan “INI BARANG PUNYA SIAPA?” sambil Terdakwa tunjuk 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan dijawab sdr. MUHAMMAD RIZKY punya bersama, setelah itu Terdakwa meminta agar keduanya pindah ke mobil yang Terdakwa bawa yang parkir di belakang mobil box milik Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY dan keduanya langsung naik dan Terdakwa suruh duduk dibagian Tengah, pada saat itu Terdakwa sempat memborgol sdr. Sdr. ALDO SULISTIO karena Terdakwa menemukan 1 (satu) poket narkotika jenus sabu-sabu bersama Sdr. ALDO SULISTIO tersebut, kemudian saat itu Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY membawa masing masing tas pinggang warna hitam dan Terdakwa periksa kedua tas tersebut dan untuk tas sdr ALDO SULISTIO, Terdakwa menemukan uang tunai yang Terdakwa tidak tahu jumlahnya dan dompet warna coklat dan untuk tas sdr. MUHAMMAD RIZKY Terdakwa menemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa tanyakan “INI PUNYA SIAPA:” dan dijelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik orang exspedisi di INDOGROSIR juga, pada saat itu Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO sudah menjalankan kendaraan SIGRA yang Terdakwa bawa saat itu dalam keadaan pelan menyusuri Jl. A.W. Syahrani sampai berhenti di Masjid samping perumahan Villa Tamara, kemudian Terdakwa turun dari mobil untuk buang air kecil sementara sdr MUHAMMAD RIZKY, sdr ALDO SULISTIO dan sdr NUR SUGIYANTO berada di dalam mobil saat itu Terdakwa sempat dihubungi sdr NUR SUGIYANTO melalui pesan Whatsapp ke HP Terdakwa yang memberitahukan “BANG MEREKA MAU NEGO” dan Terdakwa jawab “OKE” kemudian Terdakwa Kembali naik ke dalam mobil dan membawa Sdr. ALDO SULISTIO dan Sdr. MUHAMMAD RIZKY bersama sdr NUR SUGIYANTO menuju kearah Polresta Samarinda di JL. Slamet Riyadi, dan Terdakwa sempat memberhentikan mobil di depan Bank BNI Jl. Slamet Riyadi untuk membeli minuman sebelum Terdakwa melanjutkan perjalanan kearah Polresta Samarinda, pada saat itu sdr ALDO SULISTIO mengutarakan agar dibantu untuk tidak di proses hukum atau dibawa ke kantor dan sdr ALDO SULISTIO menjelaskan dirinya hanya mempunyai uang Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa tolak “KALO HANYA SEGITU SAYA JUGA PUNYA” kemudian mobil Terdakwa arahkan ke dalam Polresta Samarinda dan Terdakwa sempat memarkirkan mobil di parkiran mobil Sat Intelkam dan Terdakwa turun untuk buang air kecil kemudian saat Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan membawa keluar kendaraan bersama Sdr. ALDO SULISTIO, Sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr NUR SUGIYANTO saat itu sdr. ALDO SULISTIO menjelaskan ada uang didalam tas namun jumlahnya tidak sampai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa mendengar sdr NUR SUGIYANTO mengatakan “GENAPINLAH” kemudian Terdakwa sempat berhentikan mobil di depan Bank BCA sebelah Polresta Samarinda dan Terdakwa melihat sd.r NUR SUGIYANTO, sdr ALDO SULISTIO dan sdr MUHAMMAD RIZKY sedang menghitung uang dari dalam tas yang dibawa oleh sdr. ALDO SULISTIO, setelah selesai menghitung Terdakwa diserahkan uang tersebut oleh sdr. NUR SUGIYANTO dan Terdakwa bawa ke mesin ATM BCA SETOR TUNAI untuk Terdakwa masukan ke rekening Terdakwa dan hanya berjumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus) kemufia Terdakwa foto dan Terdakwa kirim ke Whatsapp sdr. NUR SUGIYANTO dan memberitahukan “GI KURANG” dan saat Terdakwa mau keluar dari bank BCA datang sdr. MUHAMMAD RIZKY menyerahkan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “JATUH UANGNYA KE SAMPING” dan Terdakwa terima lalu Terdakwa setorkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa foto bukti setoran dan kirim ke Whatsapp sdr. NUR SUGIYANTO dan Terdakwa beritahukan “MASIH KURANG GI”, setelah itu Terdakwa kembali ke dalam mobil dan bersama sama sdr NUR SUGIYANTO, sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO kembali ke lokasi awal Terdakwa mengamankan sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO di Jl.A.W. Syahrani sebelum INDOGROSIR ke lokasi kendaraan mobil box milik sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO dan sebelumnya dalam perjalanan Terdakwa sudah membagi uang tersebut dari rekening Terdakwa sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening sdr NUR SUGIYANTO yang menggunakan rekening bank Mandiri kemudian sesudah sampai di lokasi awal Terdakwa mengamankan sdr MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO di dalam mobil SIGRA saat itu Terdakwa meminta agar sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO mencarikan pengganti tukar kepala yang akan Terdakwa amankan terkait kepemilikan sabu dan saat itu sdr. MUHAMMAD RIZKY dan sdr. ALDO SULISTIO menawarkan salah satu temannya yang bekerja expsedisi Balikpapan dan sedang mengantarkan barang di INDOGROSIR, pada saat itu Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO setuju namun karena terlalu sama Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO menunggu orang pengganti untuk Terdakwa amankan karena kepemilikan sabu tersebut akhirnya Terdakwa dihubungi istri Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa saat itu akhirnya Terdakwa putuskan untuk tidak melanjutkan perbuatan tersebut dan Terdakwa hanya menasehati sdr MUHAMMAD RISKY dan sdr ALDO SULISTIO agar tidak mengulangi perbuataanya dan jika ingin aman tidak diproses perbuatannya memiliki sabu Terdakwa ancam untuk tidak buka mulut atau berbicara kepada orang lain, akhirnya Terdakwa dan sdr NUR SUGIYANTO pergi meninggalkan lokasi tersebut dan Terdakwa bersama sdr NUR SUGIYANTO sempat makan malam sebelum pulang kerumah Terdakwa di Jl. Elang No. 44 Kota Samarinda dan tiba dirumah sekira jam 23.00 wita yang mana sdr NUR SUGIYANTO yang mengantarkan Terdakwa dengan mobil SIGRA tersebut.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya