Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
193/Pdt.G/2025/PN Smr | NETHENUS AJAN | 1.Wali Kota Samarinda 2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 3.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kalimantan Timur 4.Sekolah Menengah Pertama Negeri 30/SMP Negeri 30 Samarinda 5.Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah/BPKAD 6.Kepala Adat Budaya Pampang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 193/Pdt.G/2025/PN Smr | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya. 1) Sebidang tanah seluas dengan ukuran : 2) Sebidang tanah seluas dengan ukuran : Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalung Kayan,P; 43 M2 Sehingga Total Luas seluruhnya dari dua (2) bidang tanah Berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yaitu seluas : 18.594 M2 (delapan belas ribu lima ratus Sembilan puluh empat meter persegi), yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III, adalah secara Sah adalah milik Nethenus Ajan/PENGGUGAT. 5. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Tergugat V yang telah menguasai sebagian tanah Perwatasan milik PENGGUGAT secara melawan hukum dengan ukuraan seluas 12.225 m2, (dua belas ribu dua ratus dua pulu lima meter persegi), tersebut adalah merupakan sesuatu Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya. 6. Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Keterangan Penyerahan Hibah Tanah tanggal 29 September 1998 dari Kepala Adat/Tergugat VI, Kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V yang diterima oleh Tergugat III, dengan keterangan luas tanah berukuran sebagai berikut : 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V, (atau Pemerintah Kota Samarinda) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Bahwa luas tanah milik penggugat seluruhnya adalah 18.594 m2 dengan rincian masing-masing Surat Pernyataan Penguasaan Tanah yang diterbitkan oleh Turut Tergugat III adalah : • Sebidang Tanah berdasarkan Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 590/762/SS, 30 JULI 1997 dan Surat Berdasarkan Pernyataan Penguasaan Tanah Nomor 590/760/SS 30 Juli 1997, tercantum atas nama NETHENUS AJAN dengan ukuran Panjang : 141/142 M2 Lebar : 76/143 M2/ dengan Luas Seluruhnya : 15.369 M2 (lima belas ribu tiga ratus enam puluh Sembilan meter persegi), yang berbatasan dengan : Utara dengan perwatasan : Jalung Kayan, P. 141 M2 Utara dengan perwatasan : Jalung Kayan, P.43 M2 Bahwa Objek Tanah dinilai dengan harga taksiran/berdasarkan pasar Per M2 harga jual tanah di Rt. 03 Kelurahan Sungai Siring, sekarang Kelurahan Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Kalimantan Timur dengan dikalikan dengan sebagian luas tanah yang dikuasai oleh para Tergugat yaitu seluas kurang lebih 12.225 m2, dikalikan dengan nilai Taksiran yaitu Rp.200.000/M2; menjadi : Harga Taksiran antara harga Rp. 200.000/per m2 berdasarkan taksiran/pasar, lalu dikalikan luas tanah/0bjek yang di kuasai oleh para Tergugat adalah seluas 12.225 m2, maka menjadi Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), X (dikalikan) luas tanah 12.225 m2 = Rp. 2.445.000.000; (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah), sehingga Nilai Ganti Rugi (NGR) terhadap fisik tanah adalah : Rp. 2.445.000.000; (dua miliar empat ratus empat puluh lima juta rupiah). B. KERUGIAN IMMATERIIL : Sejak tahun 1998 sampai saat ini tahun 2025, atau kurang lebih 27 Tahun, penggugat tidak dapat menggunakan dan menikmati manfaat dari Objek tanah Sengketa Perkara A Quo yakni tanah hasil Pembelian PENGGUGAT, sehingga menimbulkan Kerugian terhadap usaha, Masa Tunggu dan Solatium : • Solatium berkisar 30% (tiga puluh persennya) dari (harga berdasarkan taksiran/pasar) yaitu Rp. 200.000 per M2 = 60.000 x luas tanah 12.225 m2 = Rp. 733.500.000 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) • Masa Tunggu selama kurang lebih 27 Tahun X (dikalikan) 12 bulan = 324 bulan X dengan nilai kerugian rata-rata Rp. 5.000.000 perbulannya sebesar = Rp. 1.620.000.000; (satu milliard enam ratus dua puluh juta rupiah) • Kerugian Usaha akibat dari tidak dapat menggunakan dan memanfaatkannya yakni tanah sebagai salah satu dari mata pencaharian keluarga selama kurang lebih 27 Tahun dengan nilai rata-rata kerugian Rp. 1.000.000/perbulan; sehinggaa kerugian pertahunnya sebesar = Rp. 324.000.000; (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah). • Kemudian nilai bayar : = 3.266.550.000 (tiga miliar dua ratus enam puluh enam lima ratus lima puluh ribu rupiah) Materiil Rp. 2.445.500.000; + Immaterial Rp. 3.266.550.000; sehingga totalnya yaitu : Rp. 5.711.550.000; ( lima milliard tujuh ratus sebelas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). 8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh pada Putusan ini; 9. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI mengajukan perlawanan Banding atau Kasasi; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara bersama-sama, maupun sendiri-sendiri membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI lai-lai melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung 14 (empat belas) hari sejak diberitahukan kepada Para Tergugat. 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini,
|
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |