Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2026/PN Smr MUHAMMAD ISRAQ, S.H. RISWIN INDIRA DINATA ALS RISWIN BIN ASLI YUDHA (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1010/O.4.11.3/ENZ.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ISRAQ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWIN INDIRA DINATA ALS RISWIN BIN ASLI YUDHA (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa RISWIN INDIRA DINATA Als RISWIN Bin ASLI YUDHA (Alm) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di  Jalan Padat Karya, Kel. Handil Bakti, Kec. Palaran, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih 5 gramyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira jam 13.00 wita, terdakwa menghubungi saksi Ismail als Ila bin Muslim (Penuntutan dalam perkara terpisah) dengan tujuan menanyakan ketersedian stock narkotika yang ada pada saksi Ismail lalu saksi Ismail menerangkan terkait masih memiliki stok narkotika dan memberitahukan kepada terdakwa untuk menunggu info selanjutnya terkait penyerahan narkotika yang diminta oleh terdakwa lalu sekira jam 17.00 wita, saksi Ismail mengirimkan share Lokasi narkotika yang dipesan oleh terdakwa sebelumnya, kemudian terdakwa pergi menuju Jalan Padat Karya, Kel. Handil Bakti, Kec. Palaran, Kota Samarinda, tepat di pinggir jalan diatas selokan telah diletakkan narkotika berjumlah 2 (dua) bungkus dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) gram, yang telah dijejak sebelumnya oleh saksi Ismail untuk diambil oleh terdakwa kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar jam 22.30 wita, saksi I Nyoman Angga, saksi Budi Rusdianto dan saksi Toni Dwi Wahyudi dari resnarkoba polres samarinda telah mengamankan terlebih dahulu saksi Ismail als Ila bin Muslim (Penuntutan dalam perkara terpisah) terkait jual beli narkotika kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi Ismail dengan sebelumnya para saksi penangkap yang telah menyita handphone milik saksi Ismail lalu menghubungi terdakwa dengan menggunakan saksi Ismail dan berpura-pura menyampaikan bahwa saksi Ismail telah kehabisan stok narkotika dan meminta stok narkotika yang telah dibeli sebelumnya oleh terdakwa kepada saksi Ismail kemudian janjian bertemu untuk menyerahkan narkotika di Jalan Wahid Hasyim 1, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara lalu para saksi penangkap yang telah menunggu di tempat tersebut melihat terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah kemudian para saksi penangkap mencoba mengamankan terdakwa namun terdakwa melarikan diri hingga menabrak trotoar hingga akhirnya Kembali diamankan lalu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 10,10 (sepuluh koma sepuluh) gram Brutto yang ditemukan di kantong jaket depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa lalu dilakukan intorgasi yang diakui terdakwa terdapat narkotika lain di rumah kontrakan terdakwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakkan terdakwa yang beralamat di Jalan Pinang Seribu, Gg. Saliki 2, Kel. Sempaja Utara, Kota Samarinda dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram bruto, 1 (satu) buah sendok penakar, 2 (dua) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang terbungkus dalam 1 (Satu) buah kresek warna hitam yang ditemukan di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa tersebut yang diakui narkotika tersebut berasal dari saksi Ismail dengan tujuan dijual Kembali kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor: LS37FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-kaltim tanggal 28 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang disita dari sdr. Riswin Indira Dinata als Riswin bin Asli Yudha (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan dengan Kesimpulan positif Narkotika, mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 282/11021.00/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik RISWIN INDIRA DINATA Als RISWIN Bin ASLI YUDHA (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan kesimpulan berat bersih (netto) sebesasr 20,18 (dua puluh kota delapan belas) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu ZILKIFLI SILI.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ineks tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II, Lampiran III UU NO 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana .----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa RISWIN INDIRA DINATA Als RISWIN Bin ASLI YUDHA (Alm) pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 22.30 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di  Jalan Wahid Hasyim 1, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, kota samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih 5 gramyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut,  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi I Nyoman Angga, saksi Budi Rusdianto dan saksi Toni Dwi Wahyudi dari resnarkoba polres samarinda telah mengamankan terlebih dahulu saksi Ismail als Ila bin Muslim (Penuntutan dalam perkara terpisah) terkait jual beli narkotika kemudian dilakukan pengembangan terhadap saksi Ismail dengan sebelumnya para saksi penangkap yang telah menyita handphone milik saksi Ismail lalu menghubungi terdakwa dengan menggunakan saksi Ismail dan berpura-pura menyampaikan bahwa saksi Ismail telah kehabisan stok narkotika dan meminta stok narkotika yang telah dibeli sebelumnya oleh terdakwa kepada saksi Ismail kemudian janjian bertemu untuk menyerahkan narkotika di Jalan Wahid Hasyim 1, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara lalu para saksi penangkap yang telah menunggu di tempat tersebut melihat terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah kemudian para saksi penangkap mencoba mengamankan terdakwa namun terdakwa melarikan diri hingga menabrak trotoar hingga akhirnya Kembali diamankan lalu dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 10,10 (sepuluh koma sepuluh) gram Brutto yang ditemukan di kantong jaket depan sebelah kanan yang digunakan terdakwa lalu dilakukan intorgasi yang diakui terdakwa terdapat narkotika lain di rumah kontrakan terdakwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakkan terdakwa yang beralamat di Jalan Pinang Seribu, Gg. Saliki 2, Kel. Sempaja Utara, Kota Samarinda dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kardus kecil warna coklat yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 12,78 (dua belas koma tujuh puluh delapan) gram bruto, 1 (satu) buah sendok penakar, 2 (dua) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah timbangan digital yang terbungkus dalam 1 (Satu) buah kresek warna hitam yang ditemukan di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa tersebut yang diakui narkotika tersebut berasal dari saksi Ismail dengan cara sistem jejak sebelumnya kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dengan nomor: LS37FJ/X/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-kaltim tanggal 28 Oktober 2025 terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih yang disita dari sdr. Riswin Indira Dinata als Riswin bin Asli Yudha (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan dengan Kesimpulan positif Narkotika, mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Martadinata Nomor : 282/11021.00/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025 terhadap barang bukti milik RISWIN INDIRA DINATA Als RISWIN Bin ASLI YUDHA (Alm) dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) paket berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan kesimpulan berat bersih (netto) sebesasr 20,18 (dua puluh kota delapan belas) gram, yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata yaitu ZILKIFLI SILI.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 UU Ayat (2) huruf a NO 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dirubah dalam UU NO 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya