| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | Jamsuri | PT. Inti Boga Mandiri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terikat dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ; 3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan tanpa kesalahan ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut : a. Uang Pesangon : 1 x 9 x 6.460.000 …………………..= Rp. 58.140.000,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja : 10 x 6.460.000,- …………………..= Rp. 64.600.000,- Jumlah………………=Rp.122.740.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebesar 6 x Rp. 6.460.000,- = Rp. 37.760.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ; 6. Membebankan biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku ; ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Buno). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
