Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.G/2024/PN Smr Roy Aldino Sudirman, SIP PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Consumer Loans Samarinda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 94/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roy Aldino Sudirman, SIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DESI ANDRIANI NATALIE HANGIN S.H., M.HRoy Aldino Sudirman, SIP
2SALMAH NOVITA ISHAQ, SH.,MHRoy Aldino Sudirman, SIP
3ALIS BARKAH SHOLIHAH, S.HRoy Aldino Sudirman, SIP
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Consumer Loans Samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan Tergugat dan  Turut Tergugat untuk membatalkan lelang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1359 yang terletak di Jln. Marsma Iswahyudi Perum Pondok Karya Agung Blok BAA, nomor 60, Kel. Gunung Bahagia, kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, dan bangunan diatasnya dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : 0311/DTKP.BS/SN tertanggal 20 Februari 2014 dengan sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan penaksiran ulang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1359 yang terletak di Jln. Marsma Iswahyudi Perum Pondok Karya Agung Blok BAA, nomor 60, Kel. Gunung Bahagia, kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan, dan bangunan diatasnya dengan Nomor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) : 0311/DTKP.BS/SN tertanggal 20 Februari 2014 dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan Appraisal yang sesuai;
  3. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk tidak melakukan segala Tindakan-tindakan melanggar Hukum terhadap Agunan tersebut sebelum ada Putusan mengenai Pokok Perkara;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah “Batal Demi Hukum” apabila Tergugat mengalihkan dan/atau memperjualbelikan Agunan tersebut kepada pihak lain;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan lelang adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukum yang timbul dalam perkara ini;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan lelang yang sedang berjalan;
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Tergugat adalah “batal demi hukum” apabila lelang tetap berjalan sampai Objek sengketa beralih kepada pihak lain;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak