Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.B/2025/PN Smr STEFANO, SH OMANSYAH Bin M. SYAFI'I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 543/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3872/O.4.11.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OMANSYAH Bin M. SYAFI'I (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa OMANSYAH Bin M. SYAFI’I (Alm) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 16.10 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2025  beralamt di Jalan Pattimura, No. 24, RT. 04, Kel. Mesjid, kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumyang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira jam 16.00 wita, terdakwa sedang berjalan kaki kemudian terdakwa mellihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol KT 2624 ND milik saksi (korban) Supriadi bin Longge yang terparkir di samping bengkel AR. UTAMA MOTOR yang beralamat di di Jalan Pattimura, No. 24, RT. 04, Kel. Mesjid, kec. Samarinda Seberang, Kota Samarinda dengan posisi kunci kontak menempel di sepeda motor lalu terdakwa mendekati motor tersebut kemudian mengambil motor tersebut dengan cara mendorong sepeda motor secara perlahan menjauh dari area bengkel tersebut sampai kira-kira 50 (lima puluh) meter lalu terdakwa menyalakan sepeda motor kemudian membawa pergi motor tersebut kemudian sekira jam 16.20, saksi korban yang hendak menggunakan motornya untuk membeli makanan menemukan motor tersebut sudah tidak ada lalu berusaha mencari namun tidak menemukannya.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira jam 19.00 wita, saksi korban dihubungi oleh saksi Muhammad Rayhan dengan tujuan memberitahukan bahwa sepeda motor honda Scoopy warna biru dengan nopol KT 2624 ND milik saksi (korban) Supriadi bin Longge dilihat oleh saksi Rayhan terparkir di teras Samarinda yang beralamat di Jalan Gajah Mada, kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, kota Samarinda kemudian saksi korban menuju ke tempat tersebut, setibanya di tempat tersebut saksi korban bertemu dengan saksi Rayhan dan menemukan sepeda motor tersebut benar miliknya lalu terdakwa menanyakan kepada orang di sekitar tempat tersebut siapa yang membawa dan memarkirkan motor tersebut di tempat tersebut lalu terdapat seseorang yang tidak dikenal menyampaikan kepada saksi korban bahwa yang membawa dan memarkirkan sepeda motor tersebut sebelumnya telah meminjam uang untuk membeli bensin karena orang tersebut kehabisan uang untuk membeli bensin kemudian sekira 20 menit setelah saksi korban menunggu di tempat tersebut datang terdakwa dengan membawa botol berisikan bensin kemudian saksi korban menanyakan kepada terdakwa terkait kepemilikan motor tersebut, awalnya terdakwa tidak mengakuinya lalu orang yang tidak dikenal berada di sekitar tempat tersebut membenarkan terdakwa lah yang meminjam uang dengan alasan bensin sepeda motor honda Scoopy warna biru dengan nopol KT 2624 ND yang digunakannya telah habis dan terdakwa kehabisan uang untuk membeli bensin kemudian atas keterangan tersebut terdakwa mengakuinya telah mencuri sepeda motor tersebut sebelumnya lalu terdakwa menyerahkan kunci motor tersebut yang sebelumnya disimpan di kantongnya kepada saksi korban kemudian terdakwa dan saksi Rayhan membawa terdakwa ke ke polsek samarinda Seberang.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi (korban) Supriadi bin Longge mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa sebelumnya tidak memiliki ijin dari saksi Supriadi bin Longge dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru dengan nopol KT 2624 ND tersebut.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHP .--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya