Petitum |
- Menerima dan mengbulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja oleh tergugat adalah alasan efisien.
- Menyatakan Penggugat I berhak atas uang pergantian hak sebesar Rp. 27.146.408,- (Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Delapan rupiah)., dan Penggugat II sebesar Rp. 56.180.00,- (Lima Enam Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah.
- Menyatakan tergugat untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa di terima Penggugat I dan II sebagai pekerja, selama proses penyelesaian, secara tunai dan sekaligus, yaitu upah mulai dari bulan Januari 2024 s/d Desember 2024 (saat gugatan ini diajukan) sebear Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada tergugat sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak.
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar bij Vooraad) kasasi.
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayr biaya perkara.
ATAU
Apabila pengadilan berpendapatan lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |