Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
559/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. ALPIANSYAH Als LULU Bin BAHTIAR Als GOING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 559/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4006/O.4.11.3/EOH.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIANSYAH Als LULU Bin BAHTIAR Als GOING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------------ Bahwa ia terdakwa ALPIANSYAH Alias LULU Bin BAHTIAR Alias GOING  pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 08.50 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Sejati, No.25, RT.027, Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda Tepatnya di Depo Iis Uang Air Galon Sejati atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum “Telah melakukan perbuatan Pidana dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum””, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 Wita terdakwa Alpiansyah sedang berada di rumah, kemudian terdakwa memiliki niat untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian, kemudian terdakwa langsung pergi dengan menuju Ke Jl. Sejati, Kec. Sambutan, sesampainya di Jl. Sejati terdakwa melihat terdapat Warung Sembako Lenny, kemudian terdakwa mendatangi toko tersebut untuk membeli rokok, sambil terdakwa mengamati disekitaran warung sembako tersebut, kemudian setelah melakukan pengamatan, selanjutnya terdakwa melihat bahwa terdapat depo air isi ulang yang tepat berada disebelah warung sembako yang terbuka namun tidak terdapat orang yang berada di dalam depo air isi ulang tersebut, kemudian terdakwa memilih depo air isi ulang sebagai target untuk melakukan tindak pidana pencurian.
  • Bahwa sekitar pukul 08.50 Wita, setelah melihat kondisi aman, terdakwa menuju ke meja jualan dan setibanya terdakwa melihat terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk Poco M3 Berwarna Power Black yang berada di Rak penjualan, kemudian terdakwa mengambilnya dengan menggunakan tangan kiri, setelah terdakwa berhasil mengambil Handphone tersebut, terdakwa menyimpan 1 (satu) Unit Handphone Merk Poco M3 Berwarna Power Black dikantong celana sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung pergi menuju ke rumah, sesampainya di rumah, terdakwa mematikan Handphone tersebut selama 2 (Dua) hari, kemudian setelah 2 (Dua) hari tersebut, terdakwa melakukan reset Handphoen hasil terdakwa melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut, kemudian setelah terdakwa melakukan Reset, terdakwa berniat untuk menjual Handphone tersebut.
  • Selanjutnya, saksi Siti Kholifatul Munawaro Binti Kardam, sekembalinya dari dalam depo air isi ulang untuk membersihkan tempat isi ulang galon dan melakukan pembersihan tempat pengisian air galon tersebut ingin mengambil HP milik saksi Siti Kholifatul yang sebelumnya diletak di rak penjualan, namun HP tersebut sudah tidak ada di rak penjualan tersebut.
  • Selanjutnya, saksi Siti Kholifatul mencari dan mendatangi warung sebelah yang memiliki CCTV, dan setelah melihat rekaman CCTV ternyata pada jam 08.50 Wita telah ada seorang laki-laki yang memakai baju kaos hitam dan celana pendek warna hitam dengan rambut pendek dan badan kecil kurus tidak tinggi masuk kedalam depo air isi ulang milik saksi Siti Kholifatul kemudian mengambil HP milik saksi Siti Kholifatul yang diletakan di rak penjualan.
  • Selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025, saksi Siti Kholifatul melaporkan kehilangan 1 (satu) unit HP Merek POCO M3 warna Power Black No IMEI 1 869889055812446 IMEI 2 869889055812453 tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi Siti Kholifatul mengalami kerugian sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana..-

 

Pihak Dipublikasikan Ya