Petitum |
Dengan ini dengan hormat demi tegaknya hukum dan keadilan Penggugat mohon kiranya yang Mulia Majelis Hakim yang terhormat memutuskan adalah sebagai berikut :
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah atau batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp.103.750.080,- Terbilang (Seratus Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Delapan Puluh Rupiah).
- Menyatakan perbuatan Tergugat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat & Pemutusan Hubungan Kerja, Bab V Bagian Kesatu tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja.
Demikian disampaikan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon seadil-adilnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |