| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAINI Alias JAINI Bin BASRAN bersama dengan Saksi RENDI SAPUTRA NUR Bin JAMRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025 bertempat di Jl Mutiara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah, melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------
- Berawal dari adanya informasi masyrakat bahwa di sekitar Jl Mutiara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda sering terjadi peredaran narkotika, kemudian pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025, sekitar pukul 19:00 WITA , Saksi MUHAMMAD HERIYANTO BIN MULYAD, Saksi IMAM ARIF BIN TRIMO, dan Saksi ILHAM DIRAR BIN MUHTAHA melakukan penyelidikan di derah tersebut kemudian mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan dan 1 laki-laki lainnya sedang memutar balik kan motor, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 laki-laki tersebut yang diketahui Bernama Sdr. MUHAMMAD JAINI dan Sdr. RENDI SAPUTRA.
- Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RENDI SAPUTRA dan Terdakwa ditemukan barang bukti pada Saksi RENDI SAPUTRA berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi batu kristal warna putih dengan berat 1,73 gram brutto atau 0,59 gram netto pada genggaman tangan Saksi RENDI SAPUTRA dan 1 (satu) unit handphone redmi A2 berwarna hitam. Sementara pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor vario 125 warna merah dan 1 (satu) unit handphone redmi 8 warna hitam.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDI (DPO) dengan cara awalnya pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul 15:00 Wita Saksi RENDI SAPUTRA ditelfon oleh Sdr. ANDI (DPO) yang mengatakan “SINI KE SAMARINDA AMBIL BARANGMU UNTUK BAYAR HP KEMARIN”. Kemudian pada hari yang sama Saksi RENDI SAPUTRA menghampiri Terdakwa yang sedang berada dirumah dan mengatakan “AYO KE SAMARINDA NGAMBIL BARANG”, dijawab oleh Terdakwa “NGAPAIN KE SAMARINDA” dijawab oleh Saksi RENDI SAPUTRA “NGAMBIL BARANG KE TEMANKU” dijawab lagi oleh Terdakwa “GA ADA ONGKOS”, kemudian Saksi RENDI SAPUTRA berkata “INI ADA ANDI NGIRIM ONGKOS 50.000 BUAT KE SAMARINDA, KALAU BERHASIL NANTI KITA PAKAI SISA NYA BARU KITA JUAL NANTI KAMU KU KASIH UPAH”. Mendengar hal tersebut Terdakwa setuju sebab pada akhir bulan Juni 2025 Terdakwa pernah menemani Saksi RENDI SAPUTRA untuk mengambil narkotika pada Sdr.ANDI (DPO) di samarinda.
- Masih di hari yang sama kemudian Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA berangkat ke samarinda menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor vario 125 warna merah milik Terdakwa. Sesampainya di samarinda tepatnya di depan Mall Mesra Indah, Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA bertemu dengan Sdr.ANDI (DPO) kemudian Sdr. ANDI (DPO) mengatakan kepada para Terdakwa “INI HP SUDAH DITANGANKU, TAPI AMBIL DULU BARANGKU NANTI KITA LANGSUNG KE RUMAHKU UNTUK PAKAI SABU-SABU” kemudian para Terdakwa menyetujui hal tersebut dan Selanjutnya ada seseorang yang menghubungi Saksi RENDI SAPUTRA untuk mengarahkan ke tempat pengambilan narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA menuju tempat tersebut tepatnya di Jalan Mutiara.
- Kemudian masih di hari yang sama sekitar pukul 19:00 di Jalan Mutiara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda, Saksi RENDI SAPUTRA turun dari motor untuk mengambil narkotika di pinggir jalan Ketika Saksi RENDI SAPUTRA berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa memutar balik motor untuk menuju sebulu, namun belum sempat Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA pergi meninggalkan tempat tersebut datang anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan, menyerahkan, menerima, menjadi perantara maupun memperjual belikan narkotika jenis shabu dan tidak ada hubungannya dengan keahlian dan kesehatan serta pekerjaan para Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor: LS2FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 05 Agustus 2025 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 1,5167 (satu koma lima satu enam tujuh) gram adalah positif Narkotika benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 267/10825/VII/2025 dengan hasil penghitungan/penimbangan dan penyisihan di PT Pegadaian Cabang Samarinda, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama RENDI SAPUTRA NUR BIN JAMRAN adalah dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram atau berat netto 1,14 (satu koma empat belas).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAINI Alias JAINI Bin BASRAN bersama dengan Saksi RENDI SAPUTRA NUR Bin JAMRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk di tahun 2025 bertempat di Jl Mutiara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah, melakukan perbuatan “Permufakatan Jahat Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Berawal dari adanya informasi masyrakat bahwa di sekitar Jl Mutiara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda sering terjadi peredaran narkotika, kemudian pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025, sekitar pukul 19:00 WITA , Saksi MUHAMMAD HERIYANTO BIN MULYAD, Saksi IMAM ARIF BIN TRIMO, dan Saksi ILHAM DIRAR BIN MUHTAHA melakukan penyelidikan di derah tersebut kemudian mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengambil sesuatu di pinggir jalan dan 1 laki-laki lainnya sedang memutar balik kan motor, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 laki-laki tersebut yang diketahui Bernama Sdr. MUHAMMAD JAINI dan Sdr. RENDI SAPUTRA.
- Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi RENDI SAPUTRA dan Terdakwa ditemukan barang bukti pada Saksi RENDI SAPUTRA berupa 1 (satu) bungkus rokok sampurna mild warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi batu kristal warna putih dengan berat 1,73 gram brutto atau 0,59 gram netto pada genggaman tangan Saksi RENDI SAPUTRA dan 1 (satu) unit handphone redmi A2 berwarna hitam. Sementara pada Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor vario 125 warna merah dan 1 (satu) unit handphone redmi 8 warna hitam.
- Bahwa Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA mendapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDI (DPO) dengan cara awalnya pada hari rabu tanggal 23 Juli 2025 pukul 15:00 Wita Saksi RENDI SAPUTRA ditelfon oleh Sdr. ANDI (DPO) yang mengatakan “SINI KE SAMARINDA AMBIL BARANGMU UNTUK BAYAR HP KEMARIN”. Kemudian pada hari yang sama Saksi RENDI SAPUTRA menghampiri Terdakwa yang sedang berada dirumah dan mengatakan “AYO KE SAMARINDA NGAMBIL BARANG”, dijawab oleh Terdakwa “NGAPAIN KE SAMARINDA” dijawab oleh Saksi RENDI SAPUTRA “NGAMBIL BARANG KE TEMANKU” dijawab lagi oleh Terdakwa “GA ADA ONGKOS”, kemudian Saksi RENDI SAPUTRA berkata “INI ADA ANDI NGIRIM ONGKOS 50.000 BUAT KE SAMARINDA, KALAU BERHASIL NANTI KITA PAKAI SISA NYA BARU KITA JUAL NANTI KAMU KU KASIH UPAH”. Mendengar hal tersebut Terdakwa setuju sebab pada akhir bulan Juni 2025 Terdakwa pernah menemani Saksi RENDI SAPUTRA untuk mengambil narkotika pada Sdr.ANDI (DPO) di samarinda.
- Masih di hari yang sama kemudian Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA berangkat ke samarinda menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor vario 125 warna merah milik Terdakwa. Sesampainya di samarinda tepatnya di depan Mall Mesra Indah, Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA bertemu dengan Sdr.ANDI (DPO) kemudian Sdr. ANDI (DPO) mengatakan kepada para Terdakwa “INI HP SUDAH DITANGANKU, TAPI AMBIL DULU BARANGKU NANTI KITA LANGSUNG KE RUMAHKU UNTUK PAKAI SABU-SABU” kemudian para Terdakwa menyetujui hal tersebut dan Selanjutnya ada seseorang yang menghubungi Saksi RENDI SAPUTRA untuk mengarahkan ke tempat pengambilan narkotika jenis shabu, setelah itu Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA menuju tempat tersebut tepatnya di Jalan Mutiara.
- Kemudian masih di hari yang sama sekitar pukul 19:00 di Jalan Mutiara Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda, Saksi RENDI SAPUTRA turun dari motor untuk mengambil narkotika di pinggir jalan Ketika Saksi RENDI SAPUTRA berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa memutar balik motor untuk menuju sebulu, namun belum sempat Terdakwa dan Saksi RENDI SAPUTRA pergi meninggalkan tempat tersebut datang anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai, menyimpan, menyerahkan, menerima, menjadi perantara maupun memperjual belikan narkotika jenis shabu dan tidak ada hubungannya dengan keahlian dan kesehatan serta pekerjaan para Terdakwa sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor: LS2FH/VIII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 05 Agustus 2025 pada kesimpulannya bahwa barang bukti dengan kode sampel A1 berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto akhir 1,5167 (satu koma lima satu enam tujuh) gram adalah positif Narkotika benar mengandung METAFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 267/10825/VII/2025 dengan hasil penghitungan/penimbangan dan penyisihan di PT Pegadaian Cabang Samarinda, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara atas nama RENDI SAPUTRA NUR BIN JAMRAN adalah dengan berat brutto 1,73 (satu koma tujuh tiga) gram atau berat netto 1,14 (satu koma empat belas).
--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------- |