Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Smr FERIDA ASTUTI Syamsudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERIDA ASTUTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Lili Endang Lestari, A. Mr, S.H.,FERIDA ASTUTI
2Madio Laksono, S.H., M.HFERIDA ASTUTI
3Sultan, S.HFERIDA ASTUTI
Tergugat
NoNama
1Syamsudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

Primer :

  1. Menyatakan Tergugat secara sah dan terbukti melakukan perbuatan Melawan hukum
  2. Menyatakan Tergugat telah Terbukti secara sah menerima uang titipan senilai Rp. 144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah)
  3. Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik untuk mengembalikan uang titipan milik Penggugat senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara Tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Jaminan berupa barang yang nilainya lebih dari pada Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  6. Meletakkan sita Jaminan kepada semua Harta Tergugat yang nilainya lebih dari nilai uang milik Penggugat yaitu Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun pihak Tergugat melakukan Upaya hukum lainnya
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dapat dijalankan dan wajib dijalankan setelah Putusan ini dijalankan
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)  yang wajib dibayar seketika dan Tunai kepada Penggugat
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara

Subsider

Jika yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon dapat memberi Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak