Petitum |
PREMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah bukti-bukti yang dimiliki oleh penggugat.
- Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Terguggat dalam hal kerja sama pemberangkatan Haji Plus.
- Menyatakan bahwa Terguggat I telah ingkar janji (wanprestasi), karena tidak membayar dan melunasi keseluruhan yang telah disepakati sebesar Rp.975.000.000, (Sembilan ratus tujuh lima juta rupaih).
- Menyatakan sah Pengikatan untuk kerja sama pemberangkatan Haji Plus antara Pengggat dan Terguggat.
- Menyatakan,bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad) Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum Terguggat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksana-kan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
SUBSIDAIR:
Dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono). |