Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
207/Pdt.G/2023/PN Smr AJENG KARTINI 1.MASTORA
2.ABDULLAH ARJUNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 207/Pdt.G/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJENG KARTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI SETIAWAN, S.HAJENG KARTINI
2DIDIK SETIYAWAN, SE., S.HAJENG KARTINI
Tergugat
NoNama
1MASTORA
2ABDULLAH ARJUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PREMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah bukti-bukti yang dimiliki oleh penggugat.
  3. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Terguggat dalam hal kerja sama pemberangkatan Haji Plus.
  4. Menyatakan bahwa Terguggat I telah ingkar janji (wanprestasi), karena tidak membayar dan melunasi keseluruhan yang telah disepakati sebesar Rp.975.000.000, (Sembilan ratus tujuh lima juta rupaih).
  5. Menyatakan sah Pengikatan untuk kerja sama pemberangkatan Haji Plus antara Pengggat dan Terguggat.
  6.  Menyatakan,bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad) Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  7. Menghukum Terguggat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
  8. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksana-kan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;

SUBSIDAIR:

Dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak