| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | WASIKUM | PT. Nunukan Bara Sukses (PT. NBS) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir karena Penggugat mengundurkan diri terhitung sejak tanggal 01 November 2025; 3. Menyatakan tindakan Tergugat yang menahan pembayaran upah Penggugat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat yang belum dibayarkan untuk bulan September 2025 sebesar:
Total sebesar Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Penggantian Hak kepada Penggugat berupa cuti tahunan yang belum diambil sebesar: Rp.11.520.000,- (sebelas juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemulangan Penggugat ke tempat penerimaan kerja (Kota Medan) sebesar: Rp.4.850.000,-(empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat sebesar : Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), 8. Belum termasuk denda keterlambatan bulan-bulan berikutnya sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 milik Penggugat sebesar:Rp.7.340.862,- (tujuh juta rupiah). Total keseluruhan petitum Penggugat adalah sebagai berikut : 1. Upah = Rp.24.000.000,- 2. Cuti = Rp. 11.520.000,- 3. Biaya pulang = Rp. 4.850.000,- 4. Denda upah = Rp. 72.000.000,- 5. PPh 21 = Rp. 7.340.862,- Total keseluruhan adalah Rp. 119.710.862,-(Seratus sembilan belas juta tujuh ratus sepuluh ribu delapan ratus enam puluh dua ribu) 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang nilainya sebanding dengan jumlah tuntutan Penggugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum kasasi maupun perlawanan (verzet); 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
