Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT. SMART MULTI FINANCE SAMARINDA RAHMANIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SMART MULTI FINANCE SAMARINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdi Yoga PrasetyoPT. SMART MULTI FINANCE SAMARINDA
2Leonardo Simangunsong, SHPT. SMART MULTI FINANCE SAMARINDA
3Jimi Uji Wijayanto APT. SMART MULTI FINANCE SAMARINDA
4Lukas TongaPT. SMART MULTI FINANCE SAMARINDA
Tergugat
NoNama
1RAHMANIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 445.942.500,00
Petitum

DALAM PETITUM

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 10 (sepuluh) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type      : HINO.FM 260 JD.Dump

No. Rangka    : MJEFM8JNKFJM45547

No. Mesin        : J08EUFJ70127

Warna / Tahun : HIJAU / 2015

      No. Polisi          : B 9004 UIT

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022, berikut segala lampirannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
  2. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya  yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja No. 04222122000163 tertanggal 16 November 2022,berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 445.942.500,-  (Empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan rincian kerugian sebagai berikut :
  • Sisa nilai angsuran Rp 16.828.000 x 24 bulan        = Rp. 403.872.000,-
  • Denda keterlambatan                                        = Rp.   42.070.500,-
  • Total Kerugian                                                     = Rp. 445.942.500,-
  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type      : HINO.FM 260 JD.Dump

No. Rangka       : MJEFM8JNKFJM45547

No. Mesin                   : J08EUFJ70127

Warna / Tahun : HIJAU / 2015

      No. Polisi          : B 9004 UIT

  1. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar  Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 Gugatan aquo ;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon :

  1. Memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen).
  2. Memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak