Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1050/Pid.Sus/2025/PN Smr SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH YULIUS IQNASIUS ALS IYUS BIN ANTONIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1050/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7267/O.4.11.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI RUKMINI SETYANINGSIH, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS IQNASIUS ALS IYUS BIN ANTONIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

---------Bahwa Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah terdakwa di Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya didalam Rumah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi BUDI RASDIANTO, Saksi I NYOMAN ANGGA SENCANA, S.H., Saksi BUDI ARIFIN, S.H. dan Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda akan terjadi transaksi gelap narkotika. Pada saat akan melakukan observasi di tempat tersebut, muncul 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang berhenti dan masuk ke dalam rumah tersebut. Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung menangkap 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yaitu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN serta Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS selaku pemilik rumah yang ada di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto ditemukan terbungkus teh cina warna hijau kuning dalam 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam ditemukan di atas lantai di bawah meja ruang tamu;
  2. 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru, No. IMEI : 868139061928070 milik Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam, No. IMEI : 866706050594170 milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan di kantong jaket bagian depan yang saat itu sedang dipakai oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN;
  3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, No. IMEI :  867708037571357 milik Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, ditemukan di dalam rumah;
  4. 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan terparkir di depan rumah tersebut.

Selanjutnya terdakwa, Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto yang terbungkus teh cina warna hijau kuning adalah milik Sdra. AMAN (masih dalam pencarian) yang merupakan bos sekaligus teman dari Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS, dimana narkotika tersebut nantinya akan dijual/diedarkan oleh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI adalah orang yang telah disuruh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mengambil narkotika tersebut, dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ditelepon oleh temannya, Sdra. AMAN (DPO) ditawari pekerjaan menjadi kurir narkotika jenis sabu, yang langsung disetujui oleh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Tidak lama berselang, pukul 22.00 Wita, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS, mendapat telpon lagi dari seseorang yang mengaku sebagai bosnya Sdra. AMAN menawarkan hal yang sama, dimana pekerjaannya hanyalah mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumahnya dan nantinya akan ada orang lagi yang mengambil barang tersebut ke rumahnya tersebut.  dan telepon ditutupdan menyuruh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, untuk disimpan karena nantinya akan ada orang yang mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 23.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menelepon Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyuruh untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu kabar selanjutnya. Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk melakukan pekerjaan tersebut dan disanggupi oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menelpon bosnya Sdra. AMAN mengabarkan bahwa ia sudah dapat orang yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab “oke, nanti ada orang yang menghubungi kamu”.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menghubungi Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS melalui pesan chat di aplikasi WhatsApp berupa foto bungkusan barang (sabu), foto lokasi, dan tiitik shareloc tempat mengambil barang tersebut, dan selanjutnya Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI, namun tidak lama kemudian bosnya Sdra. AMAN menelpon bahwa pekerjaan tersebut ditunda pagi saja, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS mengabarkan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI perihal hal tersebut dan meminta agar nanti pagi hari Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI datang saja ke rumahnya untuk bersama-sama menunggu informasi selanjutnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 07.45 Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI sudah berada di rumah Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS membicarakan rencana pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dimana Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyarankan agar Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI mengajak orang lain. Sekitar pukul 08.48 Wita, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI menghubungi temannya yaitu Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk menemaninya mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN menyuruh untuk menyiapkan anggota dan menunggu kabar darinya. Sekitar pukul 11.30 Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI tiba di rumah Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kembali ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN yang menyuruh agar anggotanya segera berangkat. Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menyuruh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dengan posisi Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI mengendarai sepeda motor dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI di bonceng. Tidak lama berselang, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS menerima pesan baru dari nomor tidak dikenal di aplikasi Whatsapp yang mengirimkan titik shareloc dan foto tempat mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut, dimana Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS langsung meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Setelah menerima pesan tersebut, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI segera menuju lokasi yang dimaksud yaitu di Jl. Elang Kota Samarinda dan tiba sekitar pukul 14.45 Wita. Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI turun dari sepeda motor untuk mengambil barang berupa bungkusan plastik kresek warna hitam yang berada di bawah pohon kecil dekat tiang listrik di samping tembok rumah berwarna abu-abu, setelah itu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI langsung membawa bungkusan tersebut menuju ke rumah Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS dan tiba sekitar pukul 15.00 Wita, hingga akhirnya ditangkap Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda.
  • Bahwa Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada menjanjikan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI sejumlah uang setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun untuk besaran uangnya belum diberitahukan. Adapun sebelum berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk membeli bensin dan rokok.

 

  1. Terdakwa mengaku baru satu kali menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari Bosnya Sdr. AMAN, dan baru satu kali juga menyuruh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk mengambil bungkusan berisi narkotika jenis sabu.

 

  1. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 242/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) poket/bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto, dengan berat plastik pembungkus 20 (dua puluh) gram netto.

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. : LAB. : 08802/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Sdr. HANDI PURWANTO, S.T.; Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan Sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md., kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28104/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Bahwa Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, pada hari Sabtu, tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di rumah terdakwa di Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya didalam Rumah) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa kejadian sebagaimana di uraikan di atas bermula ketika Saksi TONI DWI WAHYUDI, Saksi BUDI RASDIANTO, Saksi I NYOMAN ANGGA SENCANA, S.H., Saksi BUDI ARIFIN, S.H. dan Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Muso Salim Gg. 08 RT. 23 No. 38 B Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda akan terjadi transaksi gelap narkotika. Pada saat akan melakukan observasi di tempat tersebut, muncul 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang berhenti dan masuk ke dalam rumah tersebut. Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dan langsung menangkap 2 (dua) orang pengendara sepeda motor yaitu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN serta Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS selaku pemilik rumah yang ada di tempat tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto ditemukan terbungkus teh cina warna hijau kuning dalam 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam ditemukan di atas lantai di bawah meja ruang tamu;
  2. 1 (satu) unit HP android merk Realme warna biru, No. IMEI : 868139061928070 milik Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN dan 1 (satu) unit HP android merk Realme warna hitam, No. IMEI : 866706050594170 milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan di kantong jaket bagian depan yang saat itu sedang dipakai oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN;
  3. 1 (satu) unit HP Android merk Vivo warna hitam, No. IMEI :  867708037571357 milik Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS, ditemukan di dalam rumah;
  4. 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN, ditemukan terparkir di depan rumah tersebut.

Selanjutnya terdakwa, Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Polresta Samarinda.

 

  1. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto yang terbungkus teh cina warna hijau kuning adalah milik Sdra. AMAN (masih dalam pencarian) yang merupakan bos sekaligus teman dari Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS, dimana narkotika tersebut nantinya akan dijual/diedarkan oleh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI adalah orang yang telah disuruh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mengambil narkotika tersebut, dengan kronologis sebagai berikut :
  • Pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ditelepon oleh temannya, Sdra. AMAN (DPO) ditawari pekerjaan menjadi kurir narkotika jenis sabu, yang langsung disetujui oleh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Tidak lama berselang, pukul 22.00 Wita, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS, mendapat telpon lagi dari seseorang yang mengaku sebagai bosnya Sdra. AMAN menawarkan hal yang sama, dimana pekerjaannya hanyalah mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, kemudian membawa narkotika tersebut ke rumahnya dan nantinya akan ada orang lagi yang mengambil barang tersebut ke rumahnya tersebut.  dan telepon ditutupdan menyuruh Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, untuk disimpan karena nantinya akan ada orang yang mengambil narkotika tersebut. Sekitar pukul 23.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menelepon Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyuruh untuk mencarikan orang yang bisa disuruh mengambil narkotika jenis sabu di suatu tempat, menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu kabar selanjutnya. Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menghubungi Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk melakukan pekerjaan tersebut dan disanggupi oleh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menelpon bosnya Sdra. AMAN mengabarkan bahwa ia sudah dapat orang yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan dijawab “oke, nanti ada orang yang menghubungi kamu”.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, bosnya Sdra. AMAN kembali menghubungi Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS melalui pesan chat di aplikasi WhatsApp berupa foto bungkusan barang (sabu), foto lokasi, dan tiitik shareloc tempat mengambil barang tersebut, dan selanjutnya Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI, namun tidak lama kemudian bosnya Sdra. AMAN menelpon bahwa pekerjaan tersebut ditunda pagi saja, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS mengabarkan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI perihal hal tersebut dan meminta agar nanti pagi hari Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI datang saja ke rumahnya untuk bersama-sama menunggu informasi selanjutnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 07.45 Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI sudah berada di rumah Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS membicarakan rencana pengambilan narkotika jenis sabu tersebut dimana Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS menyarankan agar Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI mengajak orang lain. Sekitar pukul 08.48 Wita, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI menghubungi temannya yaitu Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk menemaninya mengambil Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN menyuruh untuk menyiapkan anggota dan menunggu kabar darinya. Sekitar pukul 11.30 Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI tiba di rumah Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS. Sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kembali ditelpon oleh bosnya Sdra. AMAN yang menyuruh agar anggotanya segera berangkat. Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS kemudian menyuruh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol milik Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI dengan posisi Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI mengendarai sepeda motor dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI di bonceng. Tidak lama berselang, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS menerima pesan baru dari nomor tidak dikenal di aplikasi Whatsapp yang mengirimkan titik shareloc dan foto tempat mengambil barang narkotika jenis sabu tersebut, dimana Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS langsung meneruskan pesan chat tersebut kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI. Setelah menerima pesan tersebut, Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI segera menuju lokasi yang dimaksud yaitu di Jl. Elang Kota Samarinda dan tiba sekitar pukul 14.45 Wita. Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI turun dari sepeda motor untuk mengambil barang berupa bungkusan plastik kresek warna hitam yang berada di bawah pohon kecil dekat tiang listrik di samping tembok rumah berwarna abu-abu, setelah itu Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI langsung membawa bungkusan tersebut menuju ke rumah Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS dan tiba sekitar pukul 15.00 Wita, hingga akhirnya ditangkap Tim Opsnal Reskoba Polresta Samarinda.
  • Bahwa Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada menjanjikan kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI sejumlah uang setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, namun untuk besaran uangnya belum diberitahukan. Adapun sebelum berangkat menuju titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS ada mentransfer uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI untuk membeli bensin dan rokok.

 

  1. Terdakwa mengaku baru satu kali memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari Bosnya Sdr. AMAN, dan baru satu kali juga menyuruh Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI dan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI untuk mengambil bungkusan berisi narkotika jenis sabu.

 

  1. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. : 242/11021.00/IX/2025 tanggal 23 September 2025 ditanda tangani Pimpinan PT. Pegadaian Cabang Martadinata Sdr. ZULKIFLI SILI, yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan barang berupa 1 (satu) poket/bungkus yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 936 (Sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto, dengan berat plastik pembungkus 20 (dua puluh) gram netto.

 

  1. Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No. : LAB. : 08802/NNF/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani Tim Pemeriksa Sdr. HANDI PURWANTO, S.T.; Sdri. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. dan Sdri. FILANTARI CAHYANI, A.Md., kesimpulannya : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 28104/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  1. Bahwa Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi SATRIYA RISKY SAPUTRA Als KIKI Bin ABDUL SANI USIN dan Saksi MUHAMMAD DZIKRI AZIZUL HAKIM E. Als DZIKRI Bin RIDWAN (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 936 (sembilan ratus tiga puluh enam) gram brutto atau 916 (Sembilan ratus enam belas) gram netto. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika Gol. I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

------Perbuatan Terdakwa YULIUS IQNASIUS Als IYUS Bin ANTONIUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya