Petitum |
-
Mengabulkan permohonan Pemohon;
-
Menetapkan Akte Pendaftaran Kapal No. : 1741 tanggal 10 Oktober 1991 atas nama Kapal Indonesia “SUBAN REJEKI”, milik PRANANDA ERVAN HARYONO di Samarinda telah hilang yang diperkirakan disekitar Jalan Pelita Kota Samarinda pada tanggal 15 April 2016 ;
-
Memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Samarinda selaku Penjabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, untuk menerbitkan Akta Baliknama Kapal Motor SUBAN REJEKI No. : 2703 atas nama Kapal Indonesia “SUBAN REJEKI“, milik PRANANDA ERVAN HARYONO di Samarinda yang telah hilang ;
-
Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon sesuai ketentuan yang beriaku
|