Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2024/PN Smr FENDIE CHANDISAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FENDIE CHANDISAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama Fendie Chandisaputra sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 137/1973 bertanggal 10 Desember 1973 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pare-pare, menjadi Vendi Chandisaputra
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak