Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr 1.Mainurismi
2.Syahriani
3.Chanip Muslikin
4.Pujianto
5.Winata
Yayasan Vidatra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mainurismi
2Syahriani
3Chanip Muslikin
4Pujianto
5Winata
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARCAN, S.H.Mainurismi
2HARCAN, S.H.Syahriani
3HARCAN, S.H.Chanip Muslikin
4HARCAN, S.H.Pujianto
5HARCAN, S.H.Winata
Tergugat
NoNama
1Yayasan Vidatra
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum


PRIMAIR:

1     Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2     Menyatakan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT menyalahi ketentuan Batas Usia Pensiun yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3     Memerintahkan TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT dengan jabatan semula sebagai GURU pada Yayasan Vidatra hingga batas usia pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu 60 (enam puluh) Tahun;

4     Memerintahkan TERGUGAT untuk menyesuaikan Batas Usia Pensiun dalam Pejanjian Kerja antara PARA PENGGUGAT dengan Yayasan Vidatra sesuai dengan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak