| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
94/Pdt.G/2026/PN Smr |
| Tanggal Surat |
Senin, 13 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sri Fitriah, S.H., M.H., C.Med | Hartang | | 2 | Roby Wahyudi, S.H | Hartang |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG SAMARINDA GAJAH MADA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA | | 2 | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I untuk menghentikan, menunda, dan/atau tidak melaksanakan proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan milik PENGGUGAT yakni SHM No. 197, SHM No. 1157, dan SHM No. 4936 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak memberikan rincian hutang, tidak menyerahkan salinan Perjanjian Kredit, dan menetapkan Nilai Limit Lelang secara sepihak dan tidak wajar adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan rincian perhitungan sisa hutang PENGGUGAT secara transparan beserta salinan asli Surat Perjanjian Kredit kepada PENGGUGAT melalui Pengadilan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |