Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Smr DWI SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon DWI SUSANTI, sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama:
  • Annisa Najma Ataya, Lahir di Samarinda, Pada 16 Juli 2016,
  • Anum Selina Ataya, Lahir di Samarinda, Pada 19 April 2019;
  1. Memberi ijin kepada Pemohon DWI SUSANTI untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa/ masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua untuk mengambil sertipikat berupa sebidang tanah berserta bangunannya yang terletak Jl. Syahrani Dahlan, Perum PIMA Blok E No 8, Rt 008 Kel. Gunung Panjang, Kec Samarinda Seberang, Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 135 dengan luas 136 M2 atas nama RENDI AGUNG ARYAWINATA yang kini sertipikatnya berada di Panin Bank;
  2. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak