Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugatseluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 209.296.266- Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 177.905.704,- (Seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima ribu tujuh ratus empat rupiah), ditambah bunga sebesar Rp.31.390.562,- (Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah),selambat-lambatnya 7(tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Nomor : 0685 yang terletak di Jl.Pangeran Antasari Dekat Muara Kel. Teluk Lerong Ulu Kec. Sungai Kunjang Kab. Samarinda Kalimantan Timur .Sri Widi Astuti tanggal 02 April 2019 dan bangunan yang berdiri diatasnya.
|