Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
60/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Harbiansyah Hanafiah |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YAYES ARIANTO, S.H | Harbiansyah Hanafiah |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Bank Tabungan Negara Kota Samarinda |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan tersebut di atas;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan sah bahwa tanah dengan sertifikat hak milik atas nama Tergugat MURSANDI ALEX, yang dulu beralamat dan terletak di di Jalan Ir. H. Juanda Kampung Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu Kotamadya Samarinda di atas kavling nomor 96 dengan luas tanah 200 meter persegi, yang sekarang beralamat di Perumahan Batu Alam Permai Jl. Anggrek Merah II nomor 25 RT. 25 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu kota Samarinda adalah milik Penggugat (HARBIANSYAH HANAFIAH);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama MURSANDI ALEX, kepada Penggugat HARBIANSYAH HANAFIAH;
- Menyatakan setidak tidaknya memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan balik nama sertifikat SHM atas nama Tergugat MURSANDI ALEX, menjadi nama Penggugat HARBIANSYAH HANAFIAH melalui instansi yang berwenang yaitu kantor pertanahan kota Samarinda;
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |