Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.G/2024/PN Smr GUSTIJO PT BANJAR MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 114/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSTIJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. NAINURI SUHADI, S.H., M.Hum.GUSTIJO
2H. ROKHMAT, S.H,.M.H.GUSTIJO
Tergugat
NoNama
1PT BANJAR MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi prestasi dalam Perjanjian Kerja sama Penambangan batu bara Nomor : 111/PKSP/MTA-BAMA/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan Perjanjian sewa alat berat  Nomor : 113/PSMA2B/ASN-G/X/2023  tanggal 10 Oktober 2023, adalah Perbuatan Wanprestasi;
  3. Menyatakan Perjanjian Kerja sama Penambangan batu bara Nomor : 111/PKSP/MTA-BAMA/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023, dan Perjanjian Kerja sama Penambangan Nomor : 113/PSMA2B/ASN-G/X/2023 tanggal 10 Oktober 2023, batal dan tidak berlaku lagi,
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 16.381.532.360,- (Enam belas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus tiga puluh dua ribu  tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sbb:
    1. Kerugian material
      • Penambangan Rp. 3.074.027.360,-(tiga milyar tupuluh juta duapuluh tujuh ribu tigaa ratus enam puluh rupiah),
      • sewa alat senilai Rp. 1.981.425.000,- (Satu milyar Sembilan ratus juta delapan puluh satu empat ratus dua puluh lima  ribu rupiah),
    2. Kerugian immaterial
      • penambangan Rp. 11.426.080.000,- (sebelas milyar empat ratus dua puluh enam   juta delapan puluh ribu  rupiah),
      • sewa alat  senilai Rp. 100.000.000,- (seratus jutarupiah).
  5. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara,
  6. Menghukum TERGUGAT atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inckracht)
  7. Melaksanakan putusan ini dengan serta merta (Uit Voorbar Bij Geiwjsde) walaupun TERGUGAT  menempuh upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak